Belum Tercatat KUA, Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Palsu?
Gosip

Pasangan Rizky Febian dan Mahalini mengejutkan publik lantaran pernikahan mereka ternyata belum sah secara negara. Dengan perkawinan yang belum terdaftar, keaslian buku nikah pasangan bersuara emas ini pun dipertanyakan.
Baru-baru ini, putra sulung Sule itu mengajukan permohonan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan itu diajukan agar pernikahan Rizky dan Lini ada dalam catatan resmi negara serta mendapatkan buku nikah.
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah [Instagram]
Baca Juga: 4 Rekomendasi Sarapan di Jakarta Pusat yang Legendaris, Cocok Buat yang Mengurangi Nasi
"Kalau sudah punya akta nikah, berarti ada bukti tertulisnya. Sedangkan di sini, mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis," terang Taslimah selaku Humas PA Jakarta Selatan saat ditemui media di kantornya pada Rabu (30/10/2024).
Kemudian, Taslimah menjelaskan bahwa Rizky Febian dan Mahalini menggelar akadnya di hotel, bukan KUA.
Meskipun belum sah secara negara, keduanya sempat memposting foto sedang memegang buku nikah di media sosial masing-masing.
Baca Juga: Pernah Ditabrak Pemabuk, El Rumi Ingat Posisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty
Tak pelak, keaslian buku nikah Rizky dan Lini pun dipertanyakan.
Menjawab pertanyaan ini, Taslimah tidak memberikan penjelasan gamblang. Ia menekankan bahwa pasangan itu baru mengajukan pengesahan pada 10 Oktober 2024 melalui e-court.
"Wallahualam, terkait apakah buku nikah itu asli atau tidak. Yang jelas, permohonan yang diajukan ini adalah permohonan pengesahan, atau isbat nikah," ungkap Taslimah, menegaskan.
View this post on Instagram
Rencananya, sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan diadakan pada Senin (4/11/2024).
Apabila permohonan isbat ini dikabulkan, pernikahan mereka akan sah secara hukum. Begitu sah secara hukum, barulah akta resmi pernikahan mereka akan diterbitkan.
"Kalau dikabulkan, pernikahan akan disahkan. Kemudian penetapan pengadilan ini akan dibawa ke KUA untuk diterbitkan akta nikah, yaitu buku nikah," papar Taslimah.
Sementara itu, Rizky Febian dan Mahalini menikah sejak 10 Mei 2024. Pernikahan itu digelar di dua tempat yakni Bali dan Jakarta.