Kabar mengejutkan datang dari Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan pengesahan pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024 lalu.
Pengajuan pengesahan itu dilakukan karena pernikahan pasangan musisi itu ternyata belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (30/10/2024).
Namun belum ada penjelasan tentang alasan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum resmi tercatat di KUA.
Keduanya pun tidak mencantumkan alasan dalam permohonan itsbat nikah yang terdaftar sejak 10 Oktober 2024 lalu.
“Hanya terdapat keterangan bahwa dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan. Udah, itu aja,” jelas Taslimah.
Sementara itu permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian digunakan untuk kepentingan perubahan data dalam kartu keluarga serta status perkawinan mereka.
“Mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan,” jelas Taslimah.
Sidang permohonan itsbat itu akan digelar pada 4 November 2024 mendatang. Rizky Febian dan Mahalini pun diwajibkan untuk hadir.
Dari sidang permohonan itsbat itu nantinya pengadilan akan meneliti syarat apa yang belum terpenuhi untuk Rizky Febian dan Mahalini dalam pernikahan mereka.
Pernyataan soal pengajuan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini itu pun menuai beragam komentar dari warganet.
Beberapa warganet mengaku bingung dengan makna pengesahan pernikahan yang diajukan pelantun lagu ‘Bermuara’ itu.
“La kan kemarin habis ijab kabul bawa buku nikah,,masak blm terdaftar sih gimana sih,” kata netizen. “Lah abis akad ada foto pegang buku nikah tu masa engga kedaftar gmna gmna ga paham aku??” tanya netizen.
“Mungkin surat2 nya belum lengkap kali. Makanya Siri dulu. Gw juga dlu gtu,” ucap netizen. “Kalo di ACC berarti di Indonesia bisa nikah beda agama gitu? Gimana si otak gue ga nyampe,” ucap netizen. “Emangnya kawin siri bisa utk beda agama ?” seru netizen.