Areum eks T-Ara Dijatuhi Hukuman Terkait Kasus Kekerasan Anak
K-POP

Tindakan kekerasan yang dilakukan Areum eks T-ara terhadap anak-anak, termasuk "mengumpat di depan mereka", berujung pada hukuman 2 tahun masa percobaan. Ia juga dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik.
Pada Jumat (17/1/2025), di Pengadilan Ansan (Hakim Yoon Sang-do), Areum dijatuhi hukuman 8 bulan penjara yang ditangguhkan selama dua tahun, serta kewajiban mengikuti 40 jam ceramah pencegahan kekerasan terhadap anak.
Areum menghadapi tuduhan kekerasan verbal terhadap mantan suaminya, “A”, yang dilakukan di depan anak-anak mereka.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
Selain itu, ia juga didakwa telah memfitnah “C” dengan mengungkapkan putusan pengadilan yang menyangkut pacar “C”, “B”, dalam sebuah siaran internet.
Pengadilan menyatakan, “Terdakwa telah mengakui tuduhan kekerasan terhadap anak. Menimbulkan kerugian psikologis yang signifikan pada wali sah anak-anak adalah masalah serius yang layak dikutuk.”
Pengadilan menegaskan bahwa Areum melakukan pencemaran nama baik terhadap “C”. Meskipun Areum berdalih tidak bermaksud memfitnah, pengadilan menilai pernyataannya, seperti tuduhan rekayasa putusan pengadilan, dibuat tanpa upaya verifikasi dan secara sembrono.
Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
"Meskipun terdakwa mengklaim bahwa dia tidak bermaksud untuk memfitnah ‘C’, pernyataannya, seperti menuduh putusan pengadilan dibuat-buat, dibuat tanpa upaya apa pun untuk memverifikasi fakta dan dianggap sembrono," terang pengadilan.
Pengadilan menemukan adanya kelalaian yang disengaja dan menyimpulkan bahwa Areum memang berniat mencemarkan nama baik “C”, dengan mempertimbangkan konteks siaran, hubungan mereka, dan isi pernyataannya.
"Kami menemukan adanya kelalaian yang disengaja. Mempertimbangkan konteks siaran, hubungannya dengan korban, dan sifat pernyataannya, diketahui bahwa ada niat untuk mencemarkan nama baik," lanjut mereka.
Karena dinilai mengabaikan situasi kekerasan verbal yang dilakukan Areum terhadap “A” di kediamannya antara tahun 2021 dan 2022, ibu Areum—yang juga didakwa atas pelecehan anak—dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Pengabaian ini berupa membiarkan cucu-cucunya tetap berada di lingkungan tersebut.
Bergabung dengan T-ara pada tahun 2012, Areum hanya bertahan selama satu tahun sebelum meninggalkan grup tersebut. Ia kemudian menikah dengan pengusaha “A” pada tahun 2019 dan memiliki dua anak.
Pada tahun 2023, proses perceraian mereka dimulai dan bersamaan dengan itu, hubungan Areum dengan “B” terungkap ke publik, memicu kontroversi.
Bertentangan dengan klaim Areum yang menuduh “A” melakukan kekerasan terhadap anak dan dirinya menjadi korban KDRT, penyelidikan polisi justru tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan kekerasan terhadap anak terhadap “A”.
Meskipun didakwa tanpa penahanan pada bulan Agustus tahun lalu atas tuduhan meminjam sekitar 37 juta KRW (sekitar Rp415 juta) dari penggemar dan kenalan bersama “B” dan tidak mengembalikannya, Areum membantah keras tuduhan tersebut.
Ia berdalih bahwa seorang peretas yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut dan ia sendiri tidak pernah meminjam uang tersebut.