Aktris Porno Inggris Bonnie Blue Dideportasi dan Didenda Hanya Rp 200 Ribu, Ini Alasannya
Aktris porno Inggris, Tia Emma Billinger (26), atau yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue bersama dengan krunya, Jackson Liam Andrew dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu.
Keduanya dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, yaitu mengendarai mobil pick up biru bertuliskan BangBus sambil membuat konten di jalanan Bali.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ketut Somanasa, hakim tunggal yang memimpin sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Baca Juga: Biodata Bonnie Blue, Aktris Porno Inggris yang Ditangkap di Bali karena Produksi Konten Dewasa
Selain itu, kedua terdakwa juga harus membayar perkara yang disidangkan tersebut sebesar Rp 2.000, dan STNK mobil pick up BangBus yang merupakan properti pembuatan konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.
"Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger," lanjut hakim.
Baca Juga: Diinterogasi Polisi Bali Sambil Hisap Lolilop, Aktris Porno Inggris Bonnie Blue Bikin Publik Geram
Meski dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C, Bonnie dan Jackson tampak tenang, karena vonis yang dibacakan hakim lebih ringan dari tuntutan pembayaran denda sejumlah Rp 250.000.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana, dan saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra yang juga hadir dalam sidang tersebut mengaku tidak melihat langsung pembuatan konten yang dilakukan Bonnie Blue, mereka mengetahuinya dari TikTok.
Bonnie Blue Saat Menuju Pengadilan Bali [Tiktok]"Saya hanya mengetahui dari TikTok," ujar Agung Hendra.
Sedangkan Dariana mengatakan, mobil pick up yang dibeli dan digunakan oleh Bonnie Blue dalam membuat konten tidak termasuk sebagai kendaraan untuk mengangkut orang.
Sementara itu, Bonnie Blue sendiri membeli mobil pick up itu melalui media sosial seharga Rp 20 juta dari media.
Mobil itu kemudian dimodifikasi dengan ditambahkan tulisan BangBus, untuk memperkuat citra bintang porno yang populer di Australia.
Mobil Pick Up Yang Digunakan Bonnie Blue Untuk Membuat Konten [Tiktok]Polisi juga menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Bonnie Blue adalah menyalahgunakan izin wisata untuk membuat konten di Bali, namun ia tidak terbukti membuat film porno di Pulau Dewata itu.
"Selama di Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten," kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara.
Pelanggaran lain yang juga disebutkan oleh Arif adalah mobil pick up itu tidak ber-STNK saat dikendarai oleh salah satu kru Bonnie Blue.
Ditegaskan oleh Kepala Imigrasi Ngurah Rai Winarko, saat ini paspor Bonni Blue dan beberapa WNA lain masih ditahan oleh pihak imigrasi, dan akan dikembalikan saat keputusan pengadilan telah resmi dikeluarkan untuk mendeportasi aktris porno asal Inggris tersebut.