Yudha Arfandi Langsung Banding Vonis 20 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Dante
Gosip

Terdakwa pembunuhan Dante, anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Segera setelah vonis dibacakan, Yudha Arfandi pun mengajukan banding.
Pada Senin (4/11/2024), sidang kasus pembunuhan Dante digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
View this post on InstagramBaca Juga: 4 Rekomendasi Sarapan di Jakarta Pusat yang Legendaris, Cocok Buat yang Mengurangi Nasi
Hukuman Yudha pun dijatuhkan mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan pembunuhan berencana.
"Satu mengadili majelis hakim menyatakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Pernah Ditabrak Pemabuk, El Rumi Ingat Posisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan hukuman pidana berupa penjara selama 20 tahun kepada Yudha Arfandi.
"Dua menjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi menjalani pidana penjara selama 20 tahun," imbuh Ketua Majelis Hakim.
Usai hakim membacakan putusan itu, Yudha langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
"Langsung banding yang mulia," ujar Yudha.
CCTV Bukti Yudha Arfandi Diduga Tenggelamkan Dante
Sebelum ini, JPU menuntut agar Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati karena telah melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Tuntutan JPU tersebut sejalan dengan pelanggaran Yudha terhadap Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Dalam dakwaan terkait, Yudha dikatakan telah membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam dengan kedalaman 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pembunuhan itu terjadi di sebuah kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Aksi Yudha itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Terkait putusan terhadap Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara mengaku kecewa dengan vonis 20 tahun penjara.