Gosip

Malu-maluin, Sabda Ahessa Digugat Wulan Guritno karena Belum Bayar Utang

Wulan Guritno Instagram

Berakhirnya hubungan Wulan Guritno dengan Sabda Ahessa menyimpan cerita tak mengenakkan. Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada manta kekasihnya itu.

Tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wulandari atau Wulan Guritno menggugat Sabdayagra Ahessa.

Wulan Guritno seksi pakai bikini di Bali Instagram

Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa.  [Instagram]

Terputusnya hubungan asmara mereka juga dibarengi dengan langkah hukum yang diambil oleh Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa terkait dengan uang talangan yang sebelumnya diberikan olehnya.

Perkara Wulan Guritno tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Wulan Guritno dalam petitum yang tertulis meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya seluruhnya terhadap Sabda Ahessa.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Sabdayagra Ahessa (@sabdaahessa)


Dinyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun, tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tak mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno. Selain meminta untuk mengembalikan dana talangan sebesar Rp396.150.000, Wulan Guritno juga mantan kekasihnya itu membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Isi petitum terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara yang telah disebutkan.

“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” kata Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Gugatan yang dilayangkan oleh Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan bahwa perbuatan melawan hukum mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain.

Sabda Ahessa dan Wulan Guritno semula selalu terlihat mesra. Namun, pada pertengahan 2023, keduanya tak pernah lagi terlihat bersama.

Wulan Guritno dan pria yang berbeda usia 15 tahun lebih muda itu dikabarkan putus.

Rumor itu mencuat setelah tidak ada sama sekali foto kemesraan keduanya di akun Instagram masing-masing. Padahal mereka selalu memajang foto mesra dan kebersamaan dalam setiap momen.

Pada 1 Juni 2023, Sabda Ahessa juga tidak menggandeng Wulan Guritno untuk menghadiri perayaan ulang tahun sang bunda.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications