Gosip

Viral! Konten Sewa Pacar TikToker Tasikmalaya, Shandy Logay Terancam 10 Tahun Bui

28 Januari 2026 | 23:04 WIB
Viral! Konten Sewa Pacar TikToker Tasikmalaya, Shandy Logay Terancam 10 Tahun Bui
Shandy Logay Terancam 10 Tahun Bui [Sumber: Tiktok]

Polres Tasikmalaya Kota secara resmi menetapkan seorang konten kreator TikTok berinisial SL, yang dikenal publik sebagai Shandy Logay, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, menyusul kegaduhan yang timbul akibat konten video "sewa pacar" yang melibatkan anak di bawah umur.

rb-1

Kasus ini bermula dari serangkaian video yang diunggah Shandy di media sosial, di mana ia membuat konten bertajuk "Sewa Pacar 1 Jam". Pihak kepolisian menilai konten tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan memenuhi unsur pidana terkait perlindungan anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi status hukum Shandy. Menurut AKP Herman, konten tersebut awalnya dikemas dengan narasi eksperimen sosial untuk mempromosikan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Viral! Tiktoker Shandy Logay Dikecam Netizen Usai Buat Konten 'Culik' Siswi SMA

rb-2

Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan eksploitasi ekonomi. Shandy diketahui melibatkan dua orang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih di bawah umur sebagai objek utama dalam pembuatan video tersebut.

Modus yang digunakan tersangka terekam jelas dalam konten videonya. Shandy awalnya memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada salah satu siswi. Uang tersebut diberikan dengan dalih meminta izin agar teman siswi tersebut diperbolehkan menjadi pacarnya selama satu hari.

Setelah kesepakatan terjadi, korban kemudian diajak berkeliling menggunakan mobil pribadi tersangka. Dalam durasi "penyewaan" tersebut, mereka melakukan berbagai aktivitas layaknya pasangan kekasih, mulai dari membeli makanan hingga minuman.

Pihak kepolisian menyoroti adanya interaksi yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur dalam video itu. Percakapan yang terbangun bernada rayuan, dan terdapat sentuhan fisik yang terekam kamera selama proses pembuatan konten.

Tiktoker Shandy Logay [Sumber: Instagram]Tiktoker Shandy Logay [Sumber: Instagram]

Di akhir video, Shandy memberikan imbalan uang tunai sebesar Rp 100.000 kepada korban. Jumlah ini dinarasikan dalam video sebagai angka yang besar, mengingat dalam percakapan awal disebutkan uang jajan harian siswi tersebut hanya berkisar Rp 10.000.

AKP Herman menegaskan bahwa tindakan Shandy mengandung unsur eksploitasi ekonomi. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Shandy memperoleh keuntungan materi dari pihak ketiga, yakni pemilik usaha minuman yang dipromosikan dalam video itu.

Penyidik telah melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha minuman terkait. Dari keterangan saksi, terkonfirmasi bahwa ada pembayaran jasa promosi yang diberikan kepada Shandy, yang menjadikan anak di bawah umur sebagai talent promosi tanpa perlindungan yang memadai.

Atas perbuatannya, Shandy Logay dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sebelum penetapan tersangka, publik Kota Tasikmalaya sempat dibuat resah dengan beredarnya konten ini. Banyak pihak menilai video tersebut tidak mendidik dan berpotensi memberikan contoh buruk bagi pergaulan remaja di wilayah tersebut.

Tiktoker Shandy Logay Dikecam Netizen Usai Buat Konten Culik Siswi Sma [Sumber: Instagram]Tiktoker Shandy Logay Dikecam Netizen Usai Buat Konten Culik Siswi Sma [Sumber: Instagram]

Meskipun video asli telah dihapus dari akun pribadi Shandy Logay, jejak digital konten tersebut telah menyebar luas. Akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @dyanasthasia diketahui mengunggah ulang video tersebut dan memicu diskusi publik yang lebih luas.

Dalam unggahannya, akun @dyanasthasia memberikan keterangan yang menyebutkan bahwa konten tersebut menakutkan atau "creepy". Unggahan ini turut mendorong desakan agar pihak kepolisian segera turun tangan menindak kreator yang bersangkutan.

Kecaman serupa juga datang dari warganet lainnya, Aldy Suhanda. Ia berkomentar bahwa perilaku yang ditunjukkan dalam video tersebut bukanlah hal yang wajar, terutama mengingat perbedaan usia dan konteks "sewa-menyewa" dalam hubungan personal.

Kini, proses hukum terhadap Shandy Logay terus berjalan di Polres Tasikmalaya Kota. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para konten kreator untuk lebih bijak dalam melibatkan anak di bawah umur dalam produksi konten komersial maupun hiburan.

Tag Shandy Logay Konten Viral TikTok Eksploitasi Anak Polres Tasikmalaya Kota Konten Sewa Pacar

Terkait