Vienna Varella Langsung Acungkan Jari Tengah ke Wartawan Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), kembali menjadi sorotan publik setelah sidang vonisnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/10/2025).
Vienna yang dinyatakan bersalah karena mempromosikan situs judi online, sempat mengacungkan jari tengah ke arah wartawan usai mendengar putusan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Ni Luh Suastini, membacakan vonis yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta.
Baca Juga: Diam-diam Jenguk Ijonk, Ini Bawaan Ririn Dwi Ariyanti untuk Jonathan Frizzy di Penjara
"Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar hakim Ni Luh Suastini di ruang sidang Candra. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara.
Vienna Acungkan Jari Tengah Ke Wartawan, (TikTok)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Vienna bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas praktik judi online.
Baca Juga: Pemerintah Bekukan TikTok Live Sementara karena Dugaan Monetisasi Judi Online
Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa yang mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Baik JPU maupun tim kuasa hukum Vienna yang dipimpin Lukman Hakim menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Kasus dan Modus Promosi Situs Judi Online
Kasus ini bermula ketika Vienna menerima tawaran endorsement situs judi online melalui akun Instagram pribadinya, @viennaaparinussaaa, yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Dalam periode 11 Februari hingga 16 April 2025, Vienna mengunggah tautan dan materi promosi situs judi dari rumahnya di Jalan Gunung Lebah, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat.
Awalnya, Vienna dihubungi seseorang bernama Cindy melalui WhatsApp dan diminta memposting satu hingga dua tautan promosi setiap hari. Ia dibayar Rp 250 ribu per unggahan melalui rekening Bank BCA atas namanya.
Vienna
Dalam praktiknya, Vienna menggunakan iPhone 15 untuk membuat story Instagram berisi foto atau video dengan watermark dan tautan langsung menuju situs judi, sehingga pengguna bisa mendaftar, membuat akun, dan melakukan deposit melalui QR code.
Vienna mengaku uang hasil promosi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, perbuatannya dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menjerat setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian.