Vidi Aldiano Meninggal, Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Tetap Berlanjut ke Kasasi
Kepergian penyanyi Vidi Aldiano masih menyisakan duka mendalam bagi publik. Namun, proses hukum terkait sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang melibatkan almarhum tetap bergulir.
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan bahwa wafatnya Vidi tidak serta-merta menggugurkan perkara perdata yang kini berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut Minola, hukum perdata berbeda dengan hukum pidana. Dalam pidana, terdakwa yang meninggal dunia akan menggugurkan tuntutan, namun hal itu tidak berlaku dalam perkara perdata.
Baca Juga: Hadir di TPU Tanah Kusir, Deddy Corbuzier: Semua Orang Bersaksi Vidi Aldiano Orang Baik
"Secara hukum keperdataan, (meninggalnya Vidi) ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," ungkap Minola Sebayang kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
"Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini, tergugatnya ada almarhum Vidi dan turut tergugatnya adalah Harry Kiss (ayah Vidi) yang sampai hari ini masih hidup," lanjutnya.
Baca Juga: Vidi Aldiano Kesal Sakitnya Diberitakan Berlebihan Hingga Dibilang Pakai Wig
Minola menjelaskan, dalam gugatan ini, tergugat tidak hanya almarhum Vidi, tetapi juga turut tergugat, yakni ayahnya, Harry Kiss, yang masih hidup.
Vidi Aldiano dan ayahnya Harry Kiss. [Instagram]
Gugatan atas lagu Nuansa Bening sebelumnya telah diputus di tingkat pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Karena tidak puas, pihak penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jika nantinya hakim mengabulkan gugatan, maka kewajiban tersebut secara hukum dapat beralih kepada ahli waris almarhum.
Ia menegaskan, langkah hukum ini dilakukan untuk mencari kepastian hukum atas hak ekonomi dan moral kliennya sebagai komposer yang dilindungi undang-undang.
Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 usai berjuang melawan penyakit kanker ginjal. [Instagram]
Minola juga menegaskan bahwa klarifikasi ini diberikan untuk meluruskan opini yang keliru, bukan untuk memperkeruh keadaan.
Saat ini, berkas kasasi telah teregister di Mahkamah Agung dan diperkirakan akan diputus dalam waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan setelah didistribusikan ke majelis hakim.
Sebelumnya, Keenan Nasution menggugat almarhum Vidi Aldiano dengan nilai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" pada 2025. Gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga kini berlanjut ke tahap kasasi.