Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar, Aset Terancam Disita Perkara Hak Cipta Lagu

Vidi Aldiano sejauh ini belum berikan respon soal gugatan Keenan Nasution bahkan tidak hadir sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'.

Gosip

02 Juni 2025 | 14:03:37
image
Vidi Aldiano

Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum yang cukup besar. 

rb-1

Vidi digugat senilai Rp24,5 miliar oleh dua pencipta lagu "Nuansa Bening" yakni Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. 

Gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu dilayangkan karena Vidi dituding membawakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin.

Baca Juga: Favorit Vidi Aldiano! Kenalan Sama Ayam Berkah Blok M, Legenda Ayam Kampung Sejak 1960-an

rb-2

Dalam berkas gugatan, Keenan dan Rudi meminta hakim menyatakan bahwa Vidi Aldiano "telah melakukan pelanggaran Hak Cipta."

Suami Sheila Dara tersebut diduga menggunakan lagu "Nuansa Bening" untuk tujuan komersial dalam 31 konser atau pertunjukan langsung. 

Baca Juga: Gugatan 'Nuansa Bening' Berdampak Pada Kesehatan Vidi Aldiano, Akankah Berakhir Damai?

Semua penggunaan ini disebut tanpa persetujuan dari Keenan dan Rudi sebagai pencipta lagu.

Akibat perbuatan tersebut, penggugat menuntut Vidi untuk membayar ganti rugi secara tunai. 

Nilai ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar ini dirinci sebagai berikut yakni Rp10 miliar untuk dua pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024.

Selain itu, dalam petitum gugatan, mereka juga meminta penyitaan aset milik Vidi sebagai jaminan.

Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, menjelaskan bahwa nilai gugatan yang diajukan pihaknya masih dianggap wajar. 

Minola beralasan Vidi telah menggunakan lagu tersebut selama 16 tahun. 

"Ya iya, yang penting niatlah, gak sampai puluhanlah, yang merasa patutlah karena kan ada dua pencipta di sini yang sama-sama sudah tua gitu loh. Sementara kan 16 tahun pakainya ya," ujar Minola di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Minola memang tidak secara gamblang menyebutkan nominal pasti ganti rugi sebelumnya, namun dia memastikan jumlah tersebut dinilai cukup dan sesuai. 

"Sekarang ini kan dengan situasi ekonomi hari ini kan itu kan bilang aja gede kan miliaran, ratusan (juta)," ucap Minola. 

"Tapi kan kalau digunakan ya tetap aja itu tahu lah gak ada artinya lagi dibandingkan mata uang kita tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.


Hingga saat ini, pihak Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. 

Vidi bahkan tidak menghadiri sidang perdana yang digelar pada 28 Mei lalu di PN Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, Vidi Aldiano debut pada tahun 2008 dengan menyanyikan aransemen ulang lagu "Nuansa Bening". 

Lagu itu diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada tahun 1978. 

Pada tahun 2024, manajemen Vidi sempat mendatangi Keenan dan berniat memberikan uang apresiasi sebesar Rp 50 juta. 

Namun, Keenan menolak karena merasa jumlah tersebut tidak sebanding. 

Negosiasi sempat berlanjut hingga angka ratusan juta rupiah, namun tetap tidak mencapai kesepakatan. 

Akhirnya, Keenan dan Rudi melayangkan somasi, dan pada 16 Mei 2025, mereka secara resmi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. 

Tag Vidi Aldiano hak cipta lagu kasus hak cipta lagu Nuansa Bening

Terkini