Usai Farhat Abbas, Denny Sumargo Dilaporkan Komunitas Suku Bugis-Makassar

Gosip

10 November 2024 | 02:03:49
image
Denny Sumargo [Instagram]

Polemik yang melibatkan Denny Sumargo nampaknya belum berakhir.

rb-1

Setelah Farhat Abbas, kini giliran Aliansi Komunitas Suku Bugis-Makassar yang melaporkan aktor sekaligus YouTuber tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah

rb-2

 

Lihat postingan ini di Instagram
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

Dalam keterangannya kepada awak media, perwakilan Aliansi Komunitas Suku Bugis-Makassar menyampaikan, "Kedatangan kita ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara DS."

Baca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen

"Laporan berhubungan dengan ujaran kebencian menyangkut ras dan etnis tepatnya UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tambahnya.

Lebih lanjut, perwakilan komunitas menjelaskan bahwa pelaporan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Denny Sumargo yang dinilai sangat provokatif dan berpotensi menimbulkan perpecahan antarsuku.

"Terkait kata-kata yang disampaikan Denny Sumargo atau DS. Dia ada kata-kata menantang ras tertentu, lebih tepatnya ras Bugis," ungkapnya.

Denny Sumargo [Instagram]Denny Sumargo [Instagram]
 

Pernyataan Denny Sumargo yang dimaksud adalah, "Saya Makassar, kau Bugis, angkat pedangmu. Kau ada burung kan? Cabut pedangmu!"

Pernyataan yang disampaikan Denny Sumargo saat wawancara dengan awak media itu dianggap sangat merendahkan dan menghina martabat suku Bugis.

"Kata-kata itu jelas-jelas menantang antar suku yang ada di Indonesia terutama Bugis-Makassar," kata perwakilan komunitas.

Aliansi Komunitas Suku Bugis-Makassar mengungkap dampak dari pernyataan Denny Sumargo tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Bugis-Makassar di Jakarta, namun juga meluas hingga ke daerah lain seperti Batam.

Bukan hanya melapor, Aliansi Komunitas Suku Bugis-Makassar bahkan membuka posko untuk yang keberatan dengan perkataan Denny Sumargo.

"Kami punya posko untuk menampung terkait ujaran kebencian tersebut agar tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.

Atas laporan tersebut, Denny Sumargo disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, menyusul laporan Farhat Abbas kepada Denny Sumargo yang sudah lebih dulu diterima.

Tag Featured headline 1 Denny Sumargo Farhat Abbas Kasus Denny Sumargo Komunitas Suku Bugis-Makassar

Terkini