Ultimatum Keras! Taqy Malik Diberi 2 Minggu Lunasi Utang Rp6,8 Miliar atau Kehilangan 7 Kavling

Hafidz muda sekaligus pengusaha, Taqy Malik, tengah menghadapi masalah hukum serius terkait sengketa tanah. Ia diketahui memiliki utang sebesar Rp6,8 miliar kepada seorang pengusaha bernama Sirhan.
Utang tersebut merupakan tunggakan pembayaran atas pembebasan 7 kavling tanah, termasuk di dalamnya lahan Masjid Malikal Mulki. Masalah ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Juni 2022 hingga sekarang.
Pengacara Sirhan, Husen Bafaddal, dalam konferensi pers di kawasan Condet, Jakarta Timur, Kamis (2/10/2025), menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan secara persuasif. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari Taqy Malik.
Baca Juga: Taqy Malik Terseret Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat Rp6 Miliar, Masjid Malikal Mulki Jadi Sorotan
“Pihak kami sudah melakukan pendekatan persuasif, tapi tidak direspons,” ujar Husen Bafaddal.
Taqy Malik 1
Karena tak kunjung ada penyelesaian, kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum hingga sampai ke Pengadilan Negeri Bogor.
Baca Juga: Dituding Penyelewengan Dana Umat Rp6 Miliar, Taqy Malik Unggah Postingan soal Fitnah
Taqy Malik sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak. Dengan demikian, putusan pengadilan dinyatakan inkrah dan Taqy Malik wajib melaksanakan isi putusan tersebut.
“Nah, ketika pada saat putusan pengadilan itu sudah inkrah, ya sudah inkrah. Sekarang kewajibannya, dia melaksanakan isi putusan,” tambah Husen.
Berdasarkan putusan, Taqy Malik diwajibkan melunasi utang sebesar Rp6,8 miliar. Jika tidak, maka konsekuensinya adalah menyerahkan 7 kavling tanah kepada Sirhan.
Taqy Malik
“Kalau memang belum terjadi, tentunya dilakukan eksekusi. (Tenggat waktu) kita kasih waktu dua minggu lah,” jelas Husen.
Dengan adanya batas waktu yang diberikan, Taqy Malik kini hanya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah penyelesaian. Apabila gagal melunasi utangnya, proses eksekusi lahan akan segera dilakukan.