Transaksi Pakai Uang Palsu, Artis Drama Kolosal Sekar Arum Widara Dibekuk Polisi
Gosip

Sekar Arum Widara yang dulu dikenal sebagai artis drama kolosal dibekuk Polres Jakarta Selatan.
Sekar ditangkap polisi karena kasus peredaran uang palsu.
Dalam keterangan polisi, Sekar awalnya hendak bertransaksi di supermarket sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 April 2025.
Baca Juga: Disebut Mantan Artis, Siapakah Sekar Arum Widara Yang Terjerat Kasus Uang Palsu?
Ketika itu, transaksi dibatalkan karena kasir mendeteksi uang yang digunakan Sekar Arum Widara palsu.
Sekar Arum Widara tak menyerah. Perempuan berusia 41 tahun ini kembali bertransaksi di toko lain.
Lagi-lagi, dengan menggunakan mesin UV, uang palsu Sekar berhasil dideteksi.
Baca Juga: Kronologi Mantan Bintang Sinetron Kolosal Sekar Arum Widara Terseret Kasus Uang Palsu
Sekar Arum Widara kemudian diamankan oleh sekuriti dan diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Pelaku sudah diamankan," kata Kanit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi.
Teddy juga membenarkan info yang menyebut Sekar adalah seorang artis. "Tapi dia juga karyawan swasta saat ini," ujarnya.
Selain Sekar Arum Widara, polisi juga turut mengamankan uang pecahan Rp100 ribu yang nominalnya mencapat 223.500.000.
Polisi telah menetapkan Sekar sebagai tersangka. Pasal yang dipakai untuk menjerat adalah Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Sekar Arum Widara terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.