Thrifting Ilegal Terancam Punah, Kini Pedagang Panik Akun Diblokir Massal!
Pemerintah tampaknya tidak main-main dalam menindak praktik impor pakaian bekas ilegal atau yang lebih dikenal dengan balpres (bale press).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan tegas berupa denda hingga daftar hitam (blacklist) bagi para importir yang kedapatan memasukkan pakaian bekas secara ilegal ke Indonesia.
Langkah ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang segera diterbitkan, sebagai bentuk penegasan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang merugikan negara dan industri tekstil dalam negeri.
Baca Juga: Gebrakan Menkeu Purbaya Yudhi Sapu Bersih Penjual Thrifting, Berikut Ancamannya!
Fenomena thrifting atau penjualan pakaian bekas impor masih tumbuh subur di berbagai daerah. Barang-barang ini biasanya dijajakan oleh pedagang, baik secara offline di pasar-pasar tradisional, maupun online melalui e-commerce dan media sosial.
Padahal, impor pakaian bekas sudah dilarang secara tegas oleh pemerintah melalui Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Namun kenyataannya, pakaian bekas impor tetap membanjiri pasar dengan harga murah, membuat produk lokal semakin sulit bersaing.
Menkeu Purbaya Yudhi Larang Thrifting Cc Instagram Dan Pixabay
Baca Juga: Anak Menkeu Purbaya Pergoki Pegawai Pajak Main Meme Coin, Netizen: Bapak Anak Hero Semua!
Menteri Keuangan Purbaya menilai, penindakan terhadap importir ilegal selama ini belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Ia berpendapat, pemerintah harus mencari cara agar tindakan hukum terhadap pelaku ilegal tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga memberikan efek ekonomi positif bagi negara.
Dalam rencana yang sedang digodok, importir pakaian bekas ilegal tidak hanya akan dikenai sanksi administratif berupa denda, tetapi juga masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak lagi bisa melakukan aktivitas impor di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi importir dan pelaku usaha yang masih nekat memasukkan barang bekas dari luar negeri tanpa izin resmi.
Kebijakan tegas ini sudah mulai terasa dampaknya di lapangan. Melansir dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, beredar video yang memperlihatkan reaksi para pedagang barang thrifting yang kaget setelah akun toko online mereka diblokir secara massal.
Dalam video tersebut, seorang penjual baju bekas tampak panik setelah menerima banyak notifikasi dari aplikasi e-commerce berlogo oranye. Ia sempat mengira banyak pesanan masuk, namun ternyata notifikasi tersebut adalah pemberitahuan pemblokiran akun toko karena menjual barang impor ilegal.
Penjual Bagikan Momen Pemblokiran Barang Bekas Instagram
“Ternyata omongan Pak Purbaya bener soal adanya pemblokiran ball thrifting ini... lalu bagaimana nasib kami para pedagang barang bekas sekarang?” tulis penjual tersebut di kolom caption.
Unggahan tersebut mendapat ribuan komentar dari netizen. Sebagian mendukung langkah pemerintah karena dinilai melindungi industri tekstil lokal, sementara lainnya menyoroti nasib pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan pakaian bekas impor.