Tak Terima Dituduh Black Campaign UMKM, Tasyi Athasyia Polisikan 2 Akun TikTok
Gosip

Selebgram Tasyi Athasyia resmi melaporkan dua akun TikTok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini dibuat pada Jumat (7/3/2025) sebagai respons terhadap tuduhan yang menyebut dirinya melakukan kampanye hitam terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Aniaya Anak Anggota DPRD, Seleb TikTok Satria Mahathir Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa tuduhan terhadap Tasyi berkaitan dengan ulasan yang ia buat terhadap produk tertentu.
Ulasan tersebut dinilai sebagai upaya menjatuhkan bisnis UMKM, meskipun Tasyi menegaskan bahwa ia hanya menyampaikan opini jujur.
"Tasyi diduga dituduh melakukan black campaign terhadap UMKM karena menyampaikan kritik terhadap produk yang diulasnya," ujar Ade Ary seperti dikutip pada (11/3/2025).
Baca Juga: Tasyi Athasyia Baru Lahiran Anak Keempat, Suami Sudah Ingin Nambah Momongan
"Padahal, ia menyatakan bahwa ulasannya bersifat objektif dan tidak bertujuan merugikan pihak mana pun," lanjutnya.
Saudara kembar Tasya Farasya itu menegaskan bahwa dirinya tidak menerima bayaran dalam melakukan ulasan produk makanan.
Menurut Tasyi, semua konten yang ia buat berdasarkan pengalaman pribadi dan tanpa intervensi pihak lain. Ia merasa tuduhan tersebut telah mencoreng nama baiknya sebagai seorang kreator konten kuliner.
Sebagai langkah hukum, Tasyi melampirkan berbagai bukti yang memperlihatkan unggahan dari dua akun TikTok yang menuduhnya melakukan kampanye hitam.
Bukti ini diajukan bersama dengan laporan polisi yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Tasyi menjerat pihak terlapor dengan beberapa pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 45 ayat (4) juncto 27a, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Tasyi. Penyidik akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari saksi dan menganalisis bukti-bukti yang telah diserahkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.