Gosip

Tak Ada Ampun! Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah Legalisasi Thrifting: Sudah jelas Ilegal

21 November 2025 | 15:05 WIB
Tak Ada Ampun! Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah Legalisasi Thrifting: Sudah jelas Ilegal
Menkeu Purbaya Yudhi larang thrifting cc. Instagram dan Pixabay

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap maraknya impor pakaian bekas ilegal yang belakangan kembali menjadi perdebatan publik. Pemerintah, kata Purbaya, tidak akan goyah sedikit pun dalam membersihkan pasar Indonesia dari barang-barang yang dilarang masuk secara hukum.

rb-1

Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (20/11/2025), Purbaya menekankan bahwa fokus pemerintah bukan pada tren thrifting yang sedang populer, melainkan pada aspek legalitas barang impor itu sendiri.

“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal. Kalau barang bekas dilarang, ya dilarang,” tegasnya.

Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu, Inilah Tips Mengelola Keuangan Ala Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

rb-2

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas wacana legalisasi thrifting yang disuarakan sejumlah pedagang. Menkeu Purbaya menolak mentah-mentah argumen bahwa pembayaran pajak dapat menjadi dasar pembenar bagi barang yang secara hukum sudah jelas dilarang.

Dengan analogi yang tegas, Purbaya kembali menekankan bahwa barang ilegal tidak dapat disahkan hanya karena adanya kewajiban pajak.

Menteri Purbaya Instagram PurbayayudhiMenteri Purbaya Instagram Purbayayudhi

Baca Juga: Thrifting Ilegal Terancam Punah, Kini Pedagang Panik Akun Diblokir Massal!

“Sudah jelas itu ilegal. Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak. Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan nggak, kira-kira begitu padanannya,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan aspirasi mereka kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR dalam rapat di Kompleks Parlemen, Rabu (19/11/2025). Rifai mengatakan bahwa lebih dari 7,5 juta orang menggantungkan hidup pada bisnis pakaian bekas impor tersebut.

“Kami berharap seperti di negara lain, thrifting ini dilegalkan. Kenapa di negara maju bisa, di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini meliputi hampir 7 juta orang yang terhubung dengan pakaian thrifting,” jelas Rifai.

Menurutnya, bisnis thrifting telah menjadi penopang ekonomi bagi banyak keluarga. Pendapatan sehari-hari, biaya sekolah anak, hingga kebutuhan mendesak lainnya dipenuhi dari hasil berjualan baju bekas.

Rifai meminta agar pemerintah tidak langsung mematikan usaha mereka. Jika legalisasi penuh tidak bisa dilakukan, ia berharap setidaknya diberikan pembatasan yang masih memungkinkan pedagang tetap bertahan.

“Kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapannya diberi larangan terbatas… impornya diberikan kuota, dibatasi, bukan dimatikan,” kata Rifai.

Para pedagang juga menyatakan kesediaan mereka membayar pajak apabila usaha thrifting pada akhirnya dilegalkan.

“Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” tegasnya.

Perbedaan pandangan antara pemerintah dan pedagang thrifting kini mencuat menjadi isu nasional. Pemerintah memandang impor baju bekas sebagai pelanggaran hukum sekaligus ancaman bagi industri tekstil lokal. Sementara itu, para pedagang melihatnya sebagai sumber penghidupan yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Purbaya Yudhi Sadewa InstagramPurbaya Yudhi Sadewa Instagram

Meski demikian, Menkeu Purbaya memastikan bahwa penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal akan terus berjalan tanpa kompromi.

Perdebatan mengenai masa depan thrifting di Indonesia pun diprediksi masih akan berlanjut, seiring upaya para pedagang mencari jalan tengah dan pemerintah menegakkan aturan yang berlaku.

Tag Menkeu Purbaya thrifting ilegal