Syok! Eks Terpidana Kasus CCTV Toilet Jambi Kembali Kuliah Dokter
Diskusi hangat tengah melanda jagat maya menyusul kabar kembalinya seorang mantan terpidana kasus pelanggaran kesusilaan ke bangku pendidikan tinggi. Isu ini menjadi sorotan tajam setelah identitas sang mahasiswa terungkap sebagai pelaku perekaman ilegal di lingkungan medis.
Sosok yang menjadi pusat perhatian tersebut adalah Agung Novriyan, seorang pria yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa kedokteran di Universitas Jambi. Namanya kembali mencuat ke permukaan bukan karena prestasi akademik, melainkan karena kelanjutan rekam jejak studinya pasca-hukuman.
Kasus yang menjerat Agung bukanlah perkara ringan. Ia terbukti secara hukum melakukan tindakan pornografi dengan memasang kamera tersembunyi di area privat. Lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara adalah toilet wanita di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi tidak terpuji ini menyasar rekan sejawatnya sendiri. Tercatat sebanyak 34 mahasiswi yang tengah menjalani program profesi dokter atau clinical clerkship (koas) di rumah sakit tersebut menjadi korban dari tindakan perekaman tanpa izin.
Rentetan peristiwa ini bermula pada akhir tahun 2023. Setelah aksi tersebut terbongkar, para korban yang merasa hak privasinya dilanggar segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Desember 2023.
Proses hukum terus berjalan hingga mencapai meja hijau. Tepat pada 12 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis kepada Agung dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan atas pelanggaran yang dilakukannya.
Namun, dinamika baru muncul setelah masa hukuman tersebut tuntas. Sebuah unggahan di media sosial mendadak viral, memperlihatkan bukti bahwa Agung kini disinyalir sedang melanjutkan studi profesi dokternya di instansi pendidikan lain.
Lembaga pendidikan yang kini dikaitkan dengan tempat bernaung barunya adalah Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Kabar ini pun lantas memicu respons emosional, terutama dari kalangan korban yang masih menyimpan trauma atas kejadian di masa lalu.
Agung Novriyan [Sumber: Tiktok]
AS, salah satu korban yang terdampak langsung oleh aksi Agung, mengungkapkan rasa terkejutnya saat pertama kali mendengar kabar tersebut. Baginya, kenyataan bahwa pelaku bisa kembali mengenyam pendidikan dokter adalah hal yang sulit diterima secara moral.
Dalam pandangan para korban, apa yang dilakukan Agung bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik kedokteran dan privasi individu. Integritas seorang calon dokter menjadi poin yang sangat mereka soroti dalam kasus ini.
“Kami merasa sangat terguncang saat mengetahui bahwa pelaku masih diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di kampus swasta,” ujar AS saat dimintai keterangan pada Kamis (12/2/2026).
Pihak korban sebelumnya memiliki pemahaman bahwa pelaku telah mendapatkan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap atau drop out. Mereka berasumsi bahwa dengan rekam jejak hukum tersebut, akses pelaku untuk kembali ke profesi medis akan tertutup secara otomatis.
Kekhawatiran utama yang dirasakan oleh AS dan rekan-rekan korbannya adalah potensi terjadinya perilaku berulang. Mereka merasa cemas jika ruang pendidikan kembali dibuka lebar bagi pelaku, maka risiko munculnya korban-korban baru akan tetap ada.
Selain faktor keselamatan rekan sejawat, aspek keamanan pasien di masa depan juga menjadi pertimbangan krusial. Profesi dokter merupakan pekerjaan yang sangat mengedepankan kepercayaan dan etika moral yang tinggi terhadap pasiennya.
Agung Novriyan [Sumber: Tiktok]
Korban sangat menyayangkan sikap institusi pendidikan yang dianggap masih memberikan ruang bagi individu dengan rekam jejak kasus asusila. Mereka menilai kebijakan ini seolah mengabaikan rasa keadilan bagi mereka yang telah dirugikan secara psikis.
“Harapan kami adalah agar publik semakin sadar akan kasus ini. Kami sangat berharap yang bersangkutan tidak melanjutkan pendidikan dokter karena masalah ini berkaitan erat dengan karakter dan keselamatan pasien ke depannya,” tegas AS.
Hingga saat ini, tuntutan agar adanya evaluasi terhadap status kemahasiswaan pelaku terus bergulir di media sosial. Para korban berharap agar institusi terkait dapat meninjau kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah profesi medis dan kenyamanan lingkungan akademik.
Kini, bola panas berada di tangan otoritas pendidikan dan organisasi profesi untuk menyikapi bagaimana standar etika diterapkan bagi calon dokter yang pernah tersandung kasus hukum dengan skala korban yang cukup besar.