Sederet Larangan Perempuan yang Lagi Masa Iddah, Ria Ricis Dicurigai Gak Paham
Gosip

Ria Ricis dituduh sejumlah netizen tak memahami konsep masa iddah. Isu ini muncul setelah ia terlihat meninggalkan rumah sebelum masa iddahnya usai, hadir dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada Jumat (10/5/2024) malam.
Masa iddah adalah periode penantian yang ditetapkan setelah seorang perempuan kehilangan suaminya akibat kematian atau perceraian, demikian dikutip dari laman NU Online.
Ria Ricis & Teuku Ryan Nangis Saat Mediasi [Instagram]
Baca Juga: Sepak Terjang Tom Lembong, Disebut Gibran Rakabuming saat Debat Cawapres
Durasi masa iddah bervariasi tergantung pada kondisi spesifik. Untuk kasus seperti yang dialami Ria Ricis yang mengalami perceraian, masa iddah ditetapkan selama 3 kali siklus haid, setidaknya 90 hari.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selama masa iddah, terdapat beberapa larangan yang harus diikuti oleh seorang janda. Berikut beberapa larangan tersebut yang dilansir dari berbagai sumber:
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
1. Tidak boleh menikah dengan lelaki lain
Haram menikah dengan lelaki lain bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddah, baik karena perceraian, fasakh, atau kematian suaminya.
Jika menikah, pernikahannya dianggap tidak sah.
Ria Ricis dan Teuku Ryan Umrah [Instagram]
2. Tidak boleh keluar rumah kecuali darurat
Aturan ini merujuk pada firman Allah dalam Surah At-Thalaq ayat 1, yang menyatakan bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak boleh meninggalkan rumah tempat tinggal bersama suaminya sebelum bercerai, kecuali dalam keadaan darurat. Suami juga tidak diizinkan memaksa istrinya untuk keluar rumah kecuali jika istrinya telah melakukan perbuatan terlarang seperti zina.
3.Melakukan Ihdad
Ihdad berarti menahan diri dari penggunaan perhiasan, wewangian, pakaian mencolok, perhiasan mata, dan kosmetik. Ihdad dilakukan oleh perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya sampai masa iddahnya selesai.