Gosip

Sabda Ahessa Bantah Ngutang ke Wulan Guritno, Sebut Rp396 Juta adalah Uang Bersama

Sabda Ahessa

Sidang gugatan perdata Wulan Guritno dan Sabda Ahessa digelar pada hari ini, Kamis (29/2/2024). Namun dua orang yang pernah memadu kasih itu sama-sama tak datang dan hanya diwakili kuasa hukum.

Sabda Ahessa akhirnya buka suara terkait gugatan yang diajukan oleh mantan kekasihnya, Wulan Guritno. Melalui kuasa hukumnya, Aditya Anggriady, ia menegaskan tidak ada hutang yang harus dibayarkan kepada Wulan Guritno.

Sabda Ahessa [Instagram]

“Berdasarkan fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca, memang klien kami tidak berhutang kepada ibu Wulan Guritno,” kata kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Aditya Anggriady menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk renovasi rumah Sabda Ahessa adalah dana bersama yang telah disepakati oleh keduanya. Itu sudah disepakati juga oleh Wulan Guritno.

“Kami memiliki dokumen bukti fakta-fakta dana kesepakatan tersebut. Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga,” tutur Aditya Anggriady.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Sabdayagra Ahessa (@sabdaahessa)


Pihak Sabda Ahessa memberikan gambaran bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan bersama. Termasuk pembangunan kamar pakaian wanita yang direncanakan oleh Wulan Guritno.

“Jadi contohnya ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu,” jelas Aditya Anggriady.

Meskipun demikian, pihak Sabda Ahessa menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan Wulan Guritno.

“Kami juga mengajak ibu Wulan Guritno untuk segera menerima perdamaian dari klien kami. Mungkin demikian dr klien kami. Kami mohon rekan-rekan media harga privasi dr klien kami,” ujar Aditya Anggriady.

“Dengan demikian, semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai,” akunya.

Wulan Guritno melalui kuasa hukumnya Ficky Fernando membuat gugatan perdata karena sudah berkali-kali menagih, tapi tak ada kejelasan. Alhasil Wulan Guritno memilih menggugat jalur perdata.

Perkara Wulan Guritno tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Wulan Guritno dalam petitum yang tertulis meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya seluruhnya terhadap Sabda Ahessa.

Dinyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun, tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tak mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno. Selain meminta untuk mengembalikan dana talangan sebesar Rp396.150.000, Wulan Guritno juga mantan kekasihnya itu membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications