Rugi Berat, Natasha Wilona Ambil Langkah Hukum Terkait Brand Kosmetik yang Catut Fotonya
Gosip

Natasha Wilona mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis malam, (19/20/2024). Membuat laporan resmi terkait pelanggaran hukum, aktris cantik itu memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media.
Laporan yang dibuat Wilona berkaitan dengan dugaan pencatutan wajahnya tanpa izin oleh sebuah merek kecantikan. Merek tersebut diduga menggunakan foto Wilona untuk keperluan promosi produknya, yang berujung pada kerugian materiil.
Natasha Wilona
Baca Juga: 4 Rekomendasi Sarapan di Jakarta Pusat yang Legendaris, Cocok Buat yang Mengurangi Nasi
Permasalahan ini berawal dari kerja sama Natasha Wilona sebagai model untuk produk kosmetik merek Marshwillow melalui kontrak dengan PT. Indah Mitra Anugerah. Kontrak kerja sama tersebut telah berakhir pada Oktober 2020 sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Sehubungan dengan itu, Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, memberikan keterangan resmi terkait laporan ini dan membeberkan detailnya.
"Pelapor menerangkan bahwa ia adalah model yang wajahnya digunakan untuk kemasan produk kosmetik merek Marshwillow berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT. Indah Mitra Anugerah yang berakhir pada Oktober 2020," papar Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan resminya pada Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah
Meskipun kontrak kerja sama antara Wilona dan PT. Indah Mitra Anugerah telah berakhir pada Oktober 2020, permasalahan muncul kemudian. Foto Natasha Wilona masih terus digunakan pada produk kosmetik merek Marshwillow untuk penjualan online maupun offline.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, juga menambahkan informasi penting terkait upaya yang telah dilakukan Natasha Wilona sebelum melapor. Wilona telah mengirimkan dua surat teguran hukum kepada pihak terkait.
"Foto dan gambar pelapor masih digunakan pada produk kosmetik tersebut hingga saat ini, meskipun pelapor telah mengirimkan dua surat teguran hukum," imbuhnya.
Akibat penggunaan fotonya tanpa izin yang terus berlanjut, Natasha Wilona mengaku mengalami kerugian materiel yang cukup signifikan. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai angka Rp56 miliar.
Kerugian inilah yang menjadi pendorong utama bagi Natasha Wilona untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Pelapor merasa dirugikan secara materiil dan akhirnya membuat laporan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kombes Pol Ade Ary.
Sementara itu, laporan yang dibuat oleh Natasha Wilona di Polda Metro Jaya telah teregistrasi secara resmi. Nomor registrasi laporan tersebut adalah LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
View this post on Instagram
Dalam proses pelaporan, Natasha Wilona turut menyertakan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat laporannya. Bukti-bukti tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan.
Bukti-bukti yang diserahkan meliputi dokumen kontrak kerja sama antara Wilona dan PT. Indah Mitra Anugerah, bukti pembelian produk, serta salinan surat teguran hukum beserta jawaban dari pihak terlapor.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pasal-pasal tersebut mencakup pelanggaran terkait hak cipta dan informasi transaksi elektronik (ITE).
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.