Rekaman CCTV 2 Jam Inara Rusli Bocor, 6 Orang Terlibat Termasuk Nama Virgoun?
Pengacara Deddy DJ mendampingi kliennya, Viola, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri kemarin.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana illegal access atas laporan polisi yang dibuat Inara Rusli beberapa waktu lalu, terkait bocornya rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan hubungan selayaknya pasangan suami istri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Deddy DJ mengungkap fakta mengejutkan bahwa kasus bocornya rekaman berdurasi dua jam tersebut melibatkan enam orang.
Baca Juga: Wardatina Mawa Bantah Fitnah Insanul Fahmi, Ngaku Tak Pernah Jelekkan Keluarganya
"Ada kurang lebih 6 orang yang terlibat atas bocornya rekaman kamera CCTV berdurasi 2 jam itu," kata Deddy DJ.
Saat ditanya apakah salah satu dari enam orang itu termasuk penyanyi Virgoun, mantan suami Inara Rusli, Deddy DJ membenarkannya.
Wardatina Mawa Insanul Fahmi Dan Inara Rusli Instagram Mommy Starla Wardatinamawa
Baca Juga: Link CCTV Pribadi Inara Rusli 2 Jam Diburu, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Dijual Demi Uang
"Patut diduga. Viola lagi memberikan keterangan dengan sedetail-detailnya di hadapan penyidik. Jadi, nanti tinggal kita tunggu proses selanjutnya," lanjutnya.
Deddy DJ juga memberikan bocoran inisial nama yang diduga bertanggung jawab atas kasus bocornya rekaman CCTV tersebut, yaitu A, V, dan M.
Jika terbukti bersalah melakukan illegal access, keenam orang tersebut terancam hukuman yang cukup berat, yakni 6 sampai 8 tahun penjara. Hal ini terkait pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan akses ilegal.
"Hukuman pidananya nggak main-main, 6 sampai 8 tahun penjara yang berkaitan dengan pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal akses," ujar Deddy DJ.
Selain itu, kasus ini juga masuk ranah pelanggaran Undang-Undang ITE, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Khususnya dalam Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Virgoun Dan Inara Rusli Instagram Virgoun Dan Mommy Starla
"Pasal 30 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik untuk mendapatkan informasi yang bukan miliknya, sanksi pidananya sampai 8 tahun," jelas Deddy DJ.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, dan publik menunggu perkembangan terbaru terkait siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab atas bocornya rekaman CCTV di rumah Inara Rusli.