Raffi Ahmad dan Gus Miftah Dilantik, Gaji sebagai Utusan Khusus Capai Angka Segini

Flexing

22 Oktober 2024 | 02:03:35
image
#image_title|Zita Anjani, Raffi Ahmad, dan Gus Miftah usai Dilantik [Instagram]

Meskipun tidak masuk ke dalam Kabinet Merah Putih, Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

rb-1

Keduanya sempat dipanggil ke Kartanegara dan diduga akan menempati jajaran menteri. Rupanya, mereka dipanggil untuk mengemban jabatan sebagai utusan khusus.

Zita Anjani, Raffi Ahmad, dan Gus Miftah usai DilantikZita Anjani, Raffi Ahmad, dan Gus Miftah usai Dilantik
 

Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah

rb-2

Pada hari ini, Selasa (22/10/2024), Raffi Ahmad dan Gus Miftah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam tugasnya, Raffi Ahmad dipercaya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Di sisi lain, Gus Miftah ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Sarapan di Jakarta Pusat yang Legendaris, Cocok Buat yang Mengurangi Nasi

Keduanya diangkat sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Ada pula Keputusan Presiden 76 M tahun 2024.

Sebagai pejabat pemerintahan apalagi sebagai utusan khusus Presiden RI, Raffi Ahmad dan Gus Miftah juga menerima gaji yang tak main-main. Bahkan, mereka akan mendapat penghasilan mencapai 2 digit.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, gaji yang diberikan kepada penasihat atau utusan khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri. Sebelum lengser, Joko Widodo menetapkan aturan tersebut.

Pasal 6 aturan tersebut itu berbunyi, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri."

Jika merujuk pada "setara menteri", maka sudah ada peraturan tentang besaran gaji menteri dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam peraturan tersebut, Pasal 2 menyatakan bahwa menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Bukan hanya gaji pokok, menteri menerima tunjangan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Berdasarkan dua peraturan di atas, seorang menteri menerima gaji pokok beserta tunjangan jabatan sejumlah Rp18.648.000 setiap bulannya.

Selain itu, menteri juga menerima tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan. Setiap operasional maka dibebankan oleh negara.

Tak sampai di sana saja, menteri berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Adapun fasilitas yang diberikan kepada menteri seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas lengkap dengan biaya pemeliharaannya.

Pejabat sekelas Raffi Ahmad dan Gus Miftah juga mendapat fasilitas kesehatan selama menjabat. Hal ini membuat mereka mendapat biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi apabila sakit atau kecelakaan selama menjabat.

Kesimpulannya, penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah bakal mendapat bulanan sebesar Rp18.648.000 sebagai gaji per bulannya.

Akan tetapi, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa penasihat khusus Presiden tidak akan menerima dana pensiun dan/atau pesangon jika berhenti atau berakhir masa jabatannya.

Tag Featured gus miftah headline 1 Raffi Ahmad Raffi Ahmad dan Gus Miftah utusan khusus presiden

Terkini