Profil Theresia Mela Yunita, Pramugari Dikasih Tanah Seharga Rp4 Miliar dan 11 Apartemen dari Eks Dirut PT Taspen
Flexing

Nama Theresia Mela Yunita mendadak jadi sorotan publik setelah muncul dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dalam dakwaan jaksa, Theresia disebut menerima sejumlah aset mewah yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.
Theresia Mela Yunita diketahui berasal dari Bandar Lampung, sebuah kota di ujung selatan Pulau Sumatera. Ia menyelesaikan pendidikan tingginya di Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta—salah satu kampus swasta ternama di Indonesia.
Setelah lulus, ia meniti karier sebagai pramugari dan belakangan disebut memiliki kedekatan khusus dengan Kosasih.
Baca Juga: Jejak Sosmed Theresia Mela Yunita, Pramugari Garuda Indonesia Diburu! Akun IG dan TikTok Paling Dicari
Theresia Mela Yunita, pramugari diduga selinguhan eks Dirut PT Taspen. [X]
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2025, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Antonius Kosasih menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli berbagai aset atas nama Theresia.
Aset yang Diberikan antara lain:
1. 3 bidang tanah di kawasan Tangerang Selatan, senilai Rp 4 miliar
2. 11 unit apartemen yang juga dibeli atas nama Theresia
Seluruh aset tersebut diduga merupakan bagian dari hasil korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Jaksa menyebut Kosasih secara pribadi memperoleh keuntungan sebesar Rp 28,4 miliar serta sejumlah mata uang asing lainnya:
USD 127.037
SGD 283.000
Euro 10.000
THB 1.470
Pounds 20
JPY 128.000
HKD 500
KRW 1.262.000
Selain statusnya sebagai pramugari, Theresia juga disebut memiliki hubungan pribadi dengan Kosasih. Meski belum secara resmi dikonfirmasi, jaksa dalam persidangan menyebut Theresia sebagai “diduga selingkuhan” dari terdakwa.
Dugaan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa berbagai properti bernilai fantastis itu dibeli atas nama dirinya, bukan istri atau anggota keluarga Kosasih lainnya.
Hingga saat ini, Theresia Mela Yunita belum ditetapkan sebagai tersangka, namun namanya telah disebut secara eksplisit dalam surat dakwaan. Status hukumnya berpotensi berkembang tergantung pada hasil pengembangan penyidikan. Jaksa juga tengah menelusuri lebih jauh apakah aset-aset tersebut merupakan bagian dari pencucian uang atau ada peran aktif Theresia dalam prosesnya.
Kasus ini berawal dari investasi fiktif yang dilakukan oleh Kosasih semasa menjabat sebagai Dirut PT Taspen. Dana pensiun milik negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan para pegawai negeri malah dikorupsi dengan modus investasi bodong.
Kosasih disebut menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana investasi dengan membuat kesepakatan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.