Kasus Persetubuhan dan Aborsi Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Jawab soal Tuntutan 12 Tahun Bui
Gosip

Vadel Badjideh menyatakan kesiapannya menghadapi putusan hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak di bawah umur Nikita Mirzani. Terancam hukuman 12 tahun penjara, Vadel mengaku pasrah dan tidak merasa takut.
"Kalau takut nggak, karena kalau janjinya surga buat saya, nggak apa-apa," ujar Vadel.
"Siap, insya Allah siap," sambung Vadel menjawab pertanyaan soal apakah siap menerima putusan hakim.
Baca Juga: Sidang Pemerasan Nikita Mirzani Ditunda Gara-Gara Sakit Gigi, Permohonan Bebasnya Juga Mental!
Dalam jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9), Vadel menyampaikan bahwa dirinya telah mengalami perubahan positif selama menjalani masa tahanan.
Ia mengklaim telah menjadi pribadi yang lebih baik, terutama dari segi hati, dan menyebut transformasi ini sebagai suatu mukjizat.
Meski dinyatakan kecewa dengan tuntutan yang dibacakan melalui e-court, Vadel memilih menyerahkan segala hasil akhirnya kepada Tuhan.
Baca Juga: Ada Dalangnya, Fitri Salhuteru Bongkar Skenario Biadab di Balik Bisnis Skincare
Saat ditanya mengenai rencana mengajukan pledoi, ia tidak memberikan jawaban yang pasti dan hanya menyatakan, "Iya, nanti lihat nanti aja. Kita lihat nanti. Sudah siap."
Vadel Badjideh. (Instagram)
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Laporan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA itu menjerat Vadel dengan sejumlah pasal, antara lain UU Perlindungan Anak Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, serta Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP. Atas tindakannya tersebut, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Vadel Badjideh. (Instagram)