Proses Mahalini Mualaf Jadi Alasan Pernikahannya dengan Rizky Febian Belum Tercatat KUA
Gosip

Sidang isbat nikah pasangan Rizky Febian dan Mahalini baru saja digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024).
Baik Rizky maupun Mahalini tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili tim Markus Tanono selaku kuasa hukum.
Rizky Febian dan Mahalini di acara Mepamit. [Instagram]
Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
"Masalahnya terkait administrasi. Saat proses mualaf, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," ungkap Markus saat ditemui pasca persidangan.
Menurut pengacara tersebut, Rizky dan Mahalini awalnya tidak menyadari adanya kendala ini.
Bahkan, Markus mengklaim jika sejak awal mengetahui hambatan ini, kliennya mungkin tidak akan melangsungkan pernikahan sebelum administrasi selesai.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Sarapan di Jakarta Pusat yang Legendaris, Cocok Buat yang Mengurangi Nasi
"Kalau tahu dari awal ada kendala, pernikahannya pasti tidak akan dilangsungkan. Mereka sudah mengajukan permohonan ke KUA sejak Juli, namun kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada Agustus," terang kuasa hukum.
Menurutnya, pemanggilan dari KUA membutuhkan waktu lama dan ditambah lagi kesibukan kliennya membuat adanya kendala dalam pengesahan pernikahan ini.
View this post on Instagram
"Pemanggilan dari KUA juga butuh waktu sebulan, ditambah kesibukan Rizky. Jadi, bukan karena diurus sekarang makanya jadi masalah," imbuhnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di KUA. Tetapi, pernikahan keduanya sah secara agama.
Kemudian mereka mengajukan pengesahan pernikahan pada 10 Oktober 2024. Selanjutnya harus melalui isbat nikah agar pernikahan yang sudah sah secara agama bisa diakui negara.