Profil Misri Puspita Sari, TSK Baru Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi

Misri Puspita Sari merupakan warga Jambi dengan latar belakang keluarga sederhana.

Gosip

09 Juli 2025 | 15:36:15
image
Misri Puspita Sari jadi TSK kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. [Instagram]

Perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi pada tanggal 16 April 2025 di Villa Tekek, Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, kini berkembang menjadi perkara pidana yang melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk dua personel aktif Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dan seorang warga sipil perempuan. 

rb-1

Perkara ini tidak lagi dipandang sebagai insiden semata, melainkan telah dikonstruksikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana, dengan potensi pemidanaan maksimal.

Konstruksi Hukum dan Penetapan Tersangka

rb-2

Misri Puspita Sari jadi TSK meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi. [Instagram]Misri Puspita Sari jadi TSK meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi. [Instagram]
Berdasarkan hasil penyidikan dan konferensi pers yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, diketahui bahwa dua anggota kepolisian, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum terhadap asas zero tolerance terhadap penyalahgunaan wewenang dan tindakan melanggar hukum oleh aparat negara.

Selain kedua perwira tersebut, penyidik turut menetapkan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari sebagai tersangka baru dalam perkara ini. 

Penetapan Misri sebagai tersangka menarik perhatian luas, mengingat latar belakang kehidupannya yang sebelumnya jauh dari lingkungan kriminal.

Profil Misri Puspita Sari 

Misri merupakan warga Jambi dengan latar belakang keluarga sederhana. Ia dikenal sebagai seorang lulusan SMA berprestasi yang dibesarkan tanpa sosok ayah sejak kecil. Tidak terdapat catatan kriminal pada namanya sebelum perkara ini mencuat ke publik.

Namun demikian, keberadaan Misri dalam pesta di Gili Trawangan yang diduga menjadi locus delicti (tempat kejadian perkara) kematian Brigadir Nurhadi menjadi pintu masuk hukum untuk menelusuri peran aktif atau pasifnya dalam tindak pidana yang terjadi. 

Dalam hukum pidana Indonesia, keterlibatan seseorang dalam suatu peristiwa pidana tidak selalu harus dalam bentuk pelaku utama (dader), tetapi juga dapat dalam bentuk penyertaan (medepleger, uitlokker, atau medeplichtige), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.

Keterangan dari Kombes Pol Syarif Hidayat selaku Dirreskrimum Polda NTB menyebutkan bahwa pesta yang dihadiri empat orang—dua anggota Polri dan dua perempuan, yaitu Misri dan seorang perempuan lain bernama Melanie (saat ini masih berstatus saksi)—menjadi awal terjadinya penganiayaan yang berujung pada kematian Brigadir Nurhadi.

Pendekatan Alat Bukti dan Prinsip Due Process of Law

Pihak penyidik menekankan bahwa proses penetapan tersangka tidak didasarkan semata pada keterangan subjektif dari tersangka lain, melainkan bertumpu pada rangkaian alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang menyatakan bahwa due process of law dijunjung tinggi dalam penanganan perkara, guna menjamin keabsahan tindakan penyidik dan mencegah praktik rekayasa kasus.

Penerapan Pasal dan Potensi Pidana

Terhadap para tersangka, termasuk Misri Puspita Sari, aparat penegak hukum menerapkan beberapa pasal pidana secara kumulatif, yakni:

Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 351 KUHP ayat (3): mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Pasal 359 KUHP: menyangkut kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dikenakan dalam situasi di mana unsur kesengajaan tidak sepenuhnya terpenuhi.

Pendekatan berlapis terhadap pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih menelaah berbagai kemungkinan skenario hukum, termasuk motif, intensi, serta tingkat keterlibatan dari masing-masing pelaku.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas dari publik dan lembaga legislatif. Sejumlah anggota DPR RI mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan keterlibatan pengawas eksternal, guna mencegah timbulnya ketidakpercayaan terhadap institusi kepolisian dan sistem peradilan pidana secara umum.

Transparansi dalam penyidikan juga diharapkan menjadi langkah korektif terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum serta memperkuat prinsip equal before the law, bahwa siapa pun, tanpa terkecuali, harus tunduk pada supremasi hukum.

Tag Misri Puspita Sari Misri Puspita Brigadir Muhammad Nurhadi

Terkini