Polisi Jerat Kekasih Tamara Tyasmara dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Gosip

09 Februari 2024 | 02:00:53
image
Tamara Tyasmara [Instagram]

Sosok YA ditangkap dan menjadi tersangka atas kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. YA diketahui sebagai kekasih Tamara Tyasmara.

rb-1

Polisi telah menangkap seorang pria yang menggunakan inisial YA terkait dengan kasus kematian Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara. Dikabarkan bahwa kekasih dari Tamara tersebut dijerat dengan berbagai pasal yang berlapis.

Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka [Instagram]Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka [Instagram]
 

Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah

rb-2

Menurut Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, YA ditangkap setelah terkumpulnya bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kombes Wira kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Penangkapan YA dilakukan di rumahnya yang terletak di daerah Pondok Kelapa pada hari ini. Kombes Wira menjelaskan bahwa polisi menjerat YA dengan pasal-pasal yang terkait dengan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen

 

View this post on Instagram
 

A post shared by tamaratyasmara (@tamaratyasmara)

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kombes Wira.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa YA juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ujar Ade.

AKBP Richard Rovan Manehu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi masih dalam tahap mendalami motif dari perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mendalami apa alasannya, motifnya dan lain-lain," pungkas Rovan.

Kondisi Tamara Tyasmara juga dikabarkan drop. Kondisi psikis Tamara Tyasmara disebut drop oleh sang bunda.

YA sejak awal sudah masuk dalam daftar saksi. Sosok YA juga terekam dalam CCTV di lokasi kejadian.

Tamara Tyasmara sebelumnya mengatakan sangat percaya dengan sosok yang dia titipkan Dante ini. Bahkan kepercayaan itu melebihi kepada suster Dante.

Namun, sayangnya ditangan YA, Dante diduga meregang nyawa. Dante meninggal dunia saat berenang bersama YA.

Tag Featured headline 1 Tamara Tyasmara anak tamara tyasmara meninggal dunia Anak Tamara Tyasmara kekasih tamara tyasmara jadi tersangka

Terkini