Pihak Baim Wong Sentil Paula Verhoeven: Jangan Intervensi Hakim!
Gosip

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid buka suara soal kabar kliennya pernah mencium wanita lain saat masih menjadi suami sah Paula Verhoeven.
Kabar ini sebelumnya diungkap kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi.
Siti menuturkan Baim Wong mengakui hal itu dalam sidang cerai.
Baca Juga: Komisi Yudisial Terima Aduan Paula Verhoeven, Jelaskan Prosesnya
Fahmi Bachmid menyatakan bahwa dia tidak pernah melihat bukti foto terkait kejadian itu selama proses persidangan.
Oleh karenanya, Fahmi menegaskan bahwa dalam hukum, pembuktian adalah kunci, dan dalil tanpa bukti tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Tanggapan Paula Verhoeven usai Putusan Cerai dengan Baim Wong Keluar
Selain itu Fahmi juga mengingatkan pihak lawan untuk tidak mengintervensi keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Saya tidak pernah melihat adanya foto yang dilaporkan dalam proses pembuktian tersebut. Karena saya enggak mencampuri yang seperti itu. Karena kalau kita berbicara hukum itu berbicara bukti. Kalau cuma dalil, dalil tanpa adanya bukti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Fahmi.
Fahmi pun mengingatkan pihak lawan untuk tidak ikut campur pada keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Fahmi mencontohkan isu dugaan KDRT yang menurutnya tidak terbukti.
Dia meminta semua pihak menghormati pertimbangan hakim dan tidak mencoba mencampuri atau menilai fakta-fakta yang telah dipertimbangkan dalam putusan.
Menurut Fahmi, jika ada keberatan terhadap putusan maka mekanisme banding telah disediakan.
"Kalau pertimbangan hakim seperti ini itu menjadi kewenangan hakim tolong jangan diintervensi, jangan dicampuri, jangan juga dinilai," ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan bahwa institusi lain pun harus menghormati kewenangan yudikatif hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara.
"Kalau Anda keberatan itu diberikan ruang, tempat, hak untuk banding. Saya minta institusi lain hormati," ucap Fahmi.
"Jangan coba-coba masuk terkait penilaian fakta-fakta penilaian. Itu menjadi kewenangan yudifaktif, kewenangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," sambungnya.
Diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada 16 April 2025 lalu.
Namun Paula saat ini sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.
Bahkan Paula melapor ke Komnas Perempuan terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong.