Pemeras Lee Sun Kyun Rp3,7 M Dihukum Penjara 3,5 Tahun, Pantas?
Wanita yang pernah memeras 300 juta KRW atau setara Rp3,7 miliar pada mendiang aktor Lee Sun Gyun dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Hukuman itu dijatuhkan pada wanita terdawa karena tuduhan pemerasan.
Divisi Kriminal ke-4 Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada wanita inisial 'A' pada Jumat (19/12).
Baca Juga: Profil Lee Sun Kyun, Artis Korea yang Meninggal usai Terjerat Skandal Narkoba
Wanita pemeras berusia 30 tahun itu merupakan manajer sebuah tempat hiburan dewasa.
Lee Sun Kyun dapat penghargaan khusus di BIFFKomplotannya, mantan aktris 'B' berusia 29 tahun juga dijatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.
Hakim Hong Eun Sook dari Divisi Kriminal ke-4 memberikan pernyataan soal hal itu.
Baca Juga: Jadi Istri Lee Sun Kyun di Film Parasite, Cho Yeo Jeong Jadi Tak Bahagia di Tahun Baru
"Korban menderita ketakutan dan tekanan mental akibat kejahatan 'A'. 'B' juga memperburuk penderitaan korban dengan memerasnya," kata hakim.
Hong Eun Sook menyebut Lee Sun Kyun sebagai korban yang meninggal karena perbuatan dua orang itu.
"Korban juga menghadapi penyelidikan atas penggunaan narkoba ilegal. Dia mengakhiri hidupnya karena tekanan mental dan emosional yang parah," ucap hakim.
"Meskipun faktor-faktor lain berperan dalam keputusannya, tidak dapat disangkal bahwa 'A' dan 'B' berkontribusi pada beban mentalnya," sambungnya.
View this post on Instagram
Kasus pemerasan ini naik pada September 2023. Wanita 'A', kenalan Lee Sun Gyun memeras 300 juta KRW atau sekitar Rp3,7 miliar dari mendiang aktor tersebut.
Lee sun Kyun mengklaim bahwa dirinya diancam seorang peretas yang memiliki akses ke isi teleponnya.
Kemudian terungkap bahwa 'B' telah meretas telepon 'A' menggunakan kartu SIM ilegal dan telah meyakinkan 'A' untuk memeras Lee Sun Gyun.
'B' memaksa 'A' dengan mengancam akan menyerahkannya ke polisi atas penggunaan narkoba ilegal.
Kemudian juga mengancam Lee Sun Gyun melalui percakapan telepon antara Lee dan 'A'.