Pelaku Pencemaran Nama Baik pada IU Minta Keringanan Hukuman Karena Sakit Mental

K-POP

27 November 2024 | 02:03:58
image
IU konser di Jakarta [Naver]

IU dan manajemen melaporkan banyak pihak yang diduga melakukan tindakan pencemaran baik. Laporan itu telah ditindak polisi.

rb-1

Salah satu wanita yang dituduh melakukan pencemaran nama baik pada solois IU malah kini memohon keringanan dengan alasan sakit mental.

Wanita itu berusia sekitar 30-an. Dia dituduh salah satu orang yang memposting komentar jahat pada IU di media sosial.

Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah

rb-2

Ketika kasus itu berjalan, wanita ini memohon keringanan hukuman sebab mengklaim dirinya menderita penyakit mental.

IU [Instagram]IU [Instagram]
Sakit itulah yang mendorong dia melakukan tindakan tidak terpuji dan mempengaruhi kemampuan menulisnya.

Media korea melaporkan pada Selasa (26/11) bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul baru-baru ini menggelar sidang untuk vonis wanita bernama Kim.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'

Wanita ini berusia 39 tahun dan didakwa pencemaran nama baik. Jaksa pun meminta hukuman penjara selama empat bulan.

Wanita dengan nama Kim dituduh membuat empat komentar yang merendahkan pakaian dan kemampuan menyanyi IU pada 10 April 2022.

Dalam sidang itu, wanita bernama Kim memberikan argumennya.

"Saya hanya mengungkapkan preferensi pribadi. Saya memiliki penyakit mental yang memengaruhi kemampuan menulis saya," ungkap Kim.

"Dan saya meminta keringanan hukuman," sambungnya.

 

View this post on Instagram
 

A post shared by 이지금 IU (@dlwlrma)

Putusan sidang pertama dijadwalkan akan dilakukan pada 3 Desember mendatang.

Sebelumnya, agensiIU EDAM Entertainment mengumumkan bahwa ada sebanyak 180 oknum yang dilaporkan karena dituduh melakukan tindakan pencemaran nama baik.

"Kami sedang melakukan tindakan hukum terhadap ancaman, pencemaran nama baik, penyebaran berita palsu yang jahat," ungkap EDAM Entertainment.

"Tuduhan plagiarisme yang tidak berdasar, ancaman pembunuhan, pelanggaran privasi, pelecehan seksual, distribusi materi cabul, dan pembuatan serta penyebaran konten deepfake yang ilegal," lanjutnya.

Hukuman dari tindakan itu: 6 orang didenda, 3 orang menerima dakwaan bersyarat dengan pendidikan wajib, dan 1 orang didakwa bersyarat dengan masa percobaan dan bimbingan di fasilitas anak-anak.

Tag EDAM Entertainment IU IU laporkan pembully pencemaran nama baik viral

Terkini