Paula Verhoeven Dinyatakan Bukan Istri Durhaka, Hak Nafkah Tetap Cair!
Gosip

Perjalanan kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven menemui babak baru.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvin Kurnia Palma, baru-baru ini mengumumkan hasil putusan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama, yang telah dikeluarkan sejak 18 Juni 2025.
Menurut Alvin, ada 3 poin penting dalam putusan banding atas perkara cerai yang diajukan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu.
Baca Juga: Komisi Yudisial Terima Aduan Paula Verhoeven, Jelaskan Prosesnya
Salah satu yang paling menyorot perhatian adalah tidak terbuktinya tudingan nusyuz, yaitu sikap ketidaktaatan Paula sebagai istri terhadap Baim sebagai suami.
"(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus," kata Alvin pada Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Paula Verhoeven Laporkan Dugaan KDRT Baim Wong ke Komnas Perempuan, Bawa Bukti CCTV
Hal ini berarti tuduhan bahwa Paula Verhoeven adalah istri durhaka tidak terbukti.
Dengan demikian, Paula berhak menerima hak nafkah iddah dan nafkah mut'ah dari Baim.
"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah," ucap Alvin.
"(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," sambungnya.
Meski demikian, Alvin tidak merinci besaran nafkah yang akan diterima Paula.
Dia hanya menekankan bahwa prioritas utama kliennya adalah kesejahteraan kedua buah hatinya.
"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi concern Paula," jelas Alvin.
Poin ketiga dari putusan banding tersebut menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh kepada Baim Wong selaku ayah.
Hal ini didasarkan pada hasil psikolog yang menunjukkan kedekatan anak-anak dengan sang ayah.
"Tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Alvin.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya sempat mengabulkan permohonan cerai Baim Wong dan bahkan menyatakan tudingan perselingkuhan Paula terbukti.
Saat itu, Paula dinyatakan sebagai istri durhaka yang mengkhianati suami, sehingga hanya berhak atas nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar.
Namun putusan awal tersebut memicu kontroversi setelah juru bicara pengadilan menyampaikan alasannya, yang membuat Paula merasa difitnah dan nama baiknya tercoreng.
Akibatnya, Paula melaporkan juru bicara pengadilan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik, dan juga ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran administratif.
Meskipun hak asuh anak kini berada di tangan Baim, Paula Verhoeven telah mengungkapkan melalui akun media sosialnya bahwa dia menerima putusan banding tersebut.
Model 37 tahun itu meyakini bahwa keputusan tersebut tidak akan memengaruhi cinta dan ikatan batinnya dengan kedua anaknya, Kiano dan Kenzo.