K-POP

Nam Joo Hyuk Menang, Penuduh Bullying Dihukum Denda

Aktor Nam Joo Hyuk telah memenangkan tuntutan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh A, penuduh bullying.

Pada Senin (8/4/2024), No Jong Eon selaku pengacara kasus Nam Joo Hyuk telah memberikan keterangan resminya. Pengacara No adalah perwakilan dari Law Firm Existence.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by 남주혁 (@skawngur)

Lewat persidangan formal di Pengadilan Distrik Uijeongbu, Goyang, A dijatuhi denda karena bersalah melakukan pencemaran nama baik. A adalah mantan teman sekelas SMA Nam Joo Hyuk telah yang telah menuduh bullying.

Dalam kasus ini, A mengaku telah menjadi korban kekerasan di sekolah oleh geng Joo Hyuk. Pengakuan ini disampaikan kepada B, yang bekerja di outlet media internet.

Setelah itu, B menerbitkan artikel yang menuduh bahwa A telah menjadi korban kekerasan di sekolah yang dilakukan Joo Hyuk ada bulan Juni 2022.

Artikel tersebut menyatakan, “Informan telah menjadi korban kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh Nam Joo Hyuk selama enam tahun di SMP dan SMA, yang mengakibatkan perawatan kejiwaan berkelanjutan.”

Agensi Joo Hyuk, Management SOOP, mengajukan tuntutan pidana atas pencemaran nama baik.

Management SOOP melayangkan tuntutan terhadap B karena menulis artikel palsu, CEO, dan A karena membuat tuduhan palsu.

“Kami berharap penyelidikan cepat akan mengungkap kebenaran dengan jelas dan memulihkan Joo Hyuk yang ternoda,” ungkap agensi.

Pada saat tuduhan pertama kali dibuat, A telah menyatakan kepada pers bahwa dia memberi tahu B bahwa dia menjadi korban geng Joo Hyuk. Ia tidak menyebutkan bahwa aktor itu yang melakukan bullying.

A mengaku bahwa artikel tersebut tidak diterbitkan seperti yang dijelaskan, sehingga mengarah pada permintaan untuk koreksi.

Nam Joo Hyuk Instagram

Nam Joo Hyuk [Instagram]

Manajemen SOOP mengajukan gugatan terhadap A dan B, menunjuk firma hukum Sejong sebagai perwakilan hukum mereka.

Pengadilan Goyang mendenda A dan B masing-masing sebesar 7 juta won (sekitar Rp82 juta) pada tanggal 28 Maret.

Mereka menyatakan, “A membuat laporan palsu dengan maksud memfitnah Joo Hyuk kepada B, dan B memposting artikel tentang Joo Hyuk.”

Pengadilan menambahkan bahwa Joo Hyuk tidak bersalah dan terlibat pada kekerasan di sekolah.

“Namun, ditemukan bahwa Nam Joo Hyuk tidak terlibat dalam kekerasan di sekolah seperti memotong antrean atau menjadi pengangkut roti terhadap A selama tahun-tahun sekolahnya,” papar pengadilan.

“Dan dia juga tidak menindas teman-teman lain dengan bergaul dengan begitu- disebut pengganggu,” sehingga menyimpulkan bahwa A dan B bersekongkol untuk mengungkapkan fakta palsu di depan umum, mencemarkan nama baik Joo Hyuk,” lanjut mereka.

Selain itu, pengacara No juga memberikan keterangan tambahan soal kasus Joo Hyuk.

“Ada fakta bahwa A awalnya menjadi korban oleh teman-teman Nam, bukan Nam sendiri, dan fakta-fakta ini didukung oleh berbagai bukti. Hal ini akan diklarifikasi selama persidangan.”

Ia juga mengungkapkan kebingungannya atas klaim dakwaan bahwa “Nam tidak menindas teman-temannya yang lain,” yang menunjukkan bahwa hal ini juga akan diatasi melalui kesaksian para saksi selama persidangan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications