Mengenal Jenis-jenis KDRT, Kekerasan yang Dituduhkan Tamara Tyasmara ke Angger Dimas
Me and Moms

Selain kasus kematian tragis sang putra, Raden Andante yang meninggal dunia karena tenggelam, kehidupan Tamara Tyasmara kembali menjadi sorotan.
Kali ini karena dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkan sang artis untuk mantan suaminya, Angger Dimas.
Kapolsek Menteng, AKBP Bayu Marfianto mengungkapkan Tamara Tyasmara melaporkan Angger Dimas, terkait KDRT pada tanggal 23 November 2023 silam.
View this post on InstagramBaca Juga: Terungkap, Tersangka dan Tamara Tyasmara Datangi Kolam Renang 5 Hari Sebelum Dante Ditenggelamkan
Namun, peristiwa yang menimpa ibunda mendiang Dante ini sebenarnya terjadi dua tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus memproses laporan Tamara terkait kasus dugaan KDRT tersebut.
Baca Juga: Ustaz Gaul di Bandung Evie Effendi Diduga Pukul Anak Kandung, Dilaporkan Atas Kasus KDRT
Sementara itu, untuk mendukung penyelidikan atas laporan yang dilakukan oleh Tamara, pihak kepolisian telah menerima bukti visum dari pelapor.
Pada saat visum dilakukan, kondisi ibunda Dante tersebut masih stabil dan tidak dalam keadaan sakit.
Mengenal Jenis-jenis KDRT
Tamara Tyasmara Polisikan Angger Dimas [Instagram]
KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga terbagi menjadi 4 jenis utama yaitu KDRT fisi, KDRT emosinal, KDRT seksual dan KDRT ekonomi.
KDRT fisik sendiri mencakup tindakan seperti memukul, menendang, mencekik, membakar, atau melukai pasangan dengan benda tumpul.
KDRT fisik biasanya dapat meninggalkan bekas luka fisik dan trauma jangka panjang bagi korban. Jenis KDRT inilah yang diduga menimpa Tamara Tyasmara saat itu.
Sementara itu, KDRT emosional meliputi tindakan seperti menghina, mengancam, mengintimidasi, merendahkan, atau mengisolasi pasangan, yang dapat menyebabkan trauma psikologis, depresi, dan kecemasan bagi korban.
KDRT seksual juga bisa terjadi dalam hubungan suami istri. Pada dasarnya, KDRT seksual meliputi tindakan seperti memaksa hubungan seksual, pelecehan seksual, atau perbudakan seksual.
Terakhir adalah KDRT ekonomi yang meliputi tindakan seperti mengendalikan keuangan pasangan, melarang bekerja, atau merampas harta benda, yang dapat membuat korban menjadi dependen dan terperangkap dalam hubungan yang abusive.
Penting untuk diingat, KDRT dapat terjadi pada siapa saja, tanpa memandang usia, gender, ras, agama, atau status sosial. Setiap korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan.