K-POP

Mantan Rapper Idol Grup Lima Member Terbukti Lakukan Molka Dihukum Penjara

Mantan rapper ‘A’ dalam grup idol beranggotakan lima orang itu dijatuhi hukuman penjara.

Dia terbukti merekam pacarnya secara ilegal alias molka saat berhubungan seksual.

Media Korea pada Jumat (30/8) membagikan berita bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada rapper ‘A’.

Sebab dia terbukti merekam secara ilegal menggunakan kamera ponsel.

Choi Wooyoung diduga rapper A [instagram]

Selain itu, rapper ‘A’ juga akan menjalani program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam

Dia dilarang bekerja selama 3 tahun di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.

Karena ketakutan rapper itu segera melarikan diri, pengadilan juga memerintahkan penahanannya setelah vonis dijatuhkan.

Rapper ‘A’ ini melakukan molka atau mollae camera alias aksi merekam secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang.

Dia dituduh melakukan molka selama 18 kali saat berhubungan badan dengan pacarnya dalam rentang waktu Juli 2022 hingga Mei 2023.

Rapper ‘A’ bahkan menyuruh mantan menggunakan menutup mata saat berhubungan seksual.

Setelah itu, dia secara diam-diam merekam dengan bantuan aplikasi kamera tanpa suara untuk mengambil video mantannya tanpa ijin.

Pengadilan mempertimbangkan lagi video molka itu tidak disebarluaskan.

Rapper itu juga tidak pernah dihukum karena pelanggaran serupa dalam menentukan hukumannya.

Rapper dalam idol grup beranggotakan lima orang itu aktif pada 2017.

Namun dua tahun kemudian dia menghentikan aktifitas idol karena alasan kesehatan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications