Link CCTV Inara Rusli dengan Insan Ditonton Denny Sumargo, Ada di TikTok?
Rasa penasaran publik terus menyelimuti kasus perselingkuhan yang melibatkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Kini, Wardatina Mawa, sang istri, memberikan pernyataan tegas sekaligus menegaskan bahwa bukti kuat yang ia miliki memang ada dan telah berada di tangan pihak berwajib.
Pengakuan ini disampaikan Wardatina Mawa saat menjadi bintang tamu di channel YouTube milik presenter dan artis Denny Sumargo atau yang akrab disapa Densu.
Dalam tayangan tersebut, Wardatina mengungkapkan bahwa ia memiliki rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang diduga kuat mengabadikan momen perselingkuhan sang suami, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli.
Baca Juga: Video CCTV Insanul Fahmi dan Inara Rusli, Wardatina Mawa: Full 2 Jam, Zina Besar
Menariknya, di hadapan Densu, Wardatina memperlihatkan cuplikan pendek dari rekaman tersebut, meski memastikan tayangan itu tidak ditampilkan untuk khalayak umum.
Saat menyaksikan cuplikan itu, Densu langsung memberikan komentar spontan. "Sebenarnya wajahnya nggak kelihatan," celetuknya, seolah mempertanyakan kejelasan identitas orang dalam rekaman versi pendek itu.
Baca Juga: Terseret Isu Selingkuh Inara Rusli, Kajian 'Teman Searah' Akhirnya Buka Suara
Namun, Wardatina dengan cepat meluruskan. Ia mengklaim bahwa rekaman lengkap yang berdurasi sekitar dua jam telah ia serahkan kepada polisi. Menurutnya, versi panjang inilah yang memperlihatkan secara jelas dan gamblang sosok serta suara dari dua orang yang diduga berselingkuh.
Podcast Denny Sumargo bersama Wardatina Mawa. [YouTube]
"Buktinya akurat banget. Nggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu nggak akurat," ungkap Wardatina dengan penuh keyakinan.
Ia menggambarkan bahwa dari rekaman itu, ekspresi dan suara Insanul Fahmi dan Inara Rusli terdengar begitu bahagia. Wardatina bahkan menyebut interaksi keduanya dalam rekaman tersebut layaknya pasangan resmi.
Lebih lanjut, Wardatina menyebut bahwa pihak kepolisian telah menetapkan laporannya sebagai pelanggaran pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Ia menegaskan, penetapan pasal ini bukanlah hal yang sembarangan.
"Dan nggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP," katanya, mengisyaratkan bahwa bukti yang ada sudah memadai untuk menjerat pasal tersebut.
Baginya, tindakan yang dilakukan suaminya bukanlah perselingkuhan biasa. "Sudah zina besar banget," ucap Wardatina.
Komentar Wardatina ini langsung disambut Densu dengan kalimat penegas, "Ya kalau kita tangkap dalam bahasa (sederhananya) seperti hubungan suami istri."
Meski Wardatina telah memberikan penjelasan, sebagian netizen masih menyimpan rasa skeptis. Keraguan ini terutama karena publik belum bisa melihat bukti tersebut secara langsung.
Podcast Denny Sumargo bersama Wardatina Mawa. [YouTube]
Banyak yang mempertanyakan detail teknis, seperti lokasi kejadian hingga bagaimana tindakan tersebut bisa terekam kamera.
Di platform media sosial TikTok, gelombang rasa penasaran ini terwujud dalam berbagai istilah pencarian yang viral. Tagar dan kata kunci seperti “cctv inara rusli cium 2 jam”, “cctv inara rusli ciuman”, dan “cctv inara rusli dengan insan” pun ramai dicari oleh warganet.
Namun, bagi publik yang ingin membuktikan sendiri, tentu akan sangat sulit. Sebab, sebagaimana ditegaskan Wardatina, rekaman CCTV itu hanya diserahkan kepada kepolisian dan sama sekali tidak disebarluaskan ke publik.