Kronologi Sri Ayu Lestari Laporkan Oknum Polisi Banyuasin Selingkuh Hingga Punya Anak
Trauma mendalam harus ditanggung Sri Ayu Lestari dan kedua anaknya akibat dugaan perselingkuhan, perzinahan, dan penelantaran yang dilakukan sang suami, seorang oknum Bintara berinisial Briptu RM yang berdinas di Polres Banyuasin.
Kisah pahit ini berawal dari sikap suami yang mulai jarang pulang ke rumah.
"Saya hanya minta keadilan. Banyak pelanggaran yang dia lakukan, termasuk menikah siri dan memiliki anak dari perempuan lain tanpa seizin saya," ucap Sri Ayu Lestari dengan suara bergetar, menahan tangis, dalam unggahan akun TikTok @palembang.berejo.
Baca Juga: Gila! Suara Desahan Bongkar Perselingkuhan 2 Petinggi Perusahaan Properti Lim Brothers Singapura
Kecurigaan Ayu mulai muncul sejak pertengahan 2023. Sang suami, Briptu RM, mulai jarang bahkan hampir tidak pernah pulang ke rumah. Kondisi tanpa kejelasan ini berlangsung berbulan-bulan.
Puncaknya terjadi awal 2024. Saat Ayu mendatangi Polres Banyuasin bersama kedua anaknya untuk mencari kejelasan, ia justru diinapkan di sebuah penginapan selama seminggu. Di sana, ia menemukan bukti tak terbantahkan, sebuah lipstik di dalam tas suaminya yang bukan miliknya.
Baca Juga: Ardi Bakrie Selingkuh dan Digugat Cerai Nia Ramadhani? Begini Faktanya!
Sri Ayu Lestari laporkan suami yang oknum Briptu di Banyuasin karena selingkuh hingga punya anak. [Instagram/@rumpi_gosip]
"Cekcok terjadi di depan anak-anak saya dan membuat mereka trauma," kenang Ayu.
Tak hanya trauma psikis, sejak cekcok terakhir di rumah orang tua Briptu RM, Ayu dan kedua anaknya mengaku tak lagi mendapat nafkah.
Dugaan perselingkuhan semakin kuat setelah Ayu mencari tahu ke tempat dinas suaminya. Dari Bagian SDM Polres Banyuasin, ia malah mengetahui bahwa suaminya juga kerap absen dari pekerjaan.
Tak tahan dengan penderitaan, pada September 2024, Ayu akhirnya melaporkan suaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan. Kasus ini pun memasuki ranah etik.
Pelanggaran Beruntun dan Penanganan Lambat
Sri Ayu Lestari laporkan suami yang oknum Briptu di Banyuasin karena selingkuh hingga punya anak. [Instagram/@rumpi_gosip]
Dalam perjalanan pemeriksaan, terungkap bahwa Briptu RM telah menerima sanksi etik atas serangkaian dugaan pelanggaran, mulai dari judi online, perzinahan, perselingkuhan, hingga penelantaran istri dan anak.
Penasihat hukum Sri Ayu, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H. dari LBH Bima Sakti, menyebut proses penanganan kasus ini berjalan lamban. Gelar perkara telah dilakukan dan kasus dilimpahkan ke Polres Banyuasin pada Agustus 2025.
"Paminal Bid Propam Polda Sumsel sudah memberikan rekomendasi sanksi yang sifatnya rahasia ke Polres Banyuasin. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Prosesnya sangat lamban dan diduga salah satu penyidik yang menangani merupakan teman satu angkatan terduga pelanggar," ungkap Conie.
Lebih parah lagi, Conie mengungkapkan meski Briptu RM sempat menjalani penempatan khusus (patsus) pada akhir Desember 2025, pada awal Januari 2026 yang bersangkutan diduga meninggalkan tempat patsus dengan alasan menemani ibunya yang sakit.
"Faktanya, dia justru menemani wanita idaman lain saat melahirkan," tegas Conie. Klaim ini dibenarkan Ayu yang bahkan menerima foto suaminya di rumah sakit mendampingi wanita tersebut.
Atas pelanggaran berulang ini, kuasa hukum meminta Briptu RM dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jika sudah tiga kali melakukan pelanggaran disiplin, maka untuk pelanggaran berikutnya seharusnya PTDH," tegas Conie.
Conie juga menyoroti upaya pendamaian yang terjadi selama proses di Polres Banyuasin. Selain laporan etik, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel.
Propam Polda Sumsel Cek Kebenaran
Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol. Raden Azis Safiri, S.I.K., menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar.
"Saya cek dulu ya," ujarnya singkat.
Kini, Sri Ayu Lestari dan kedua anaknya terus berjuang mengobati luka batin sembari menunggu keadilan atas pelanggaran etik dan hukum yang diduga dilakukan sang suami.