Keenan Nasution Siapkan Gugatan Tambahan Buat Vidi Aldiano Usai Tuntut Rp24,5 Miliar
Gosip

Perselisihan hukum terkait hak cipta lagu "Nuansa Bening" antara penciptanya, Keenan Nasution, dan penyanyi Vidi Aldiano tampaknya belum akan mencapai titik terang.
Kuasa hukum Keenan Nasution, Tiffany, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum baru.
Gugatan perdata tambahan ini akan segera diajukan, fokus pada dugaan pelanggaran mechanical rights lagu tersebut.
Baca Juga: Terkuak Alasan Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano: 'Kesombongan' hingga Klaim Sepihak
"Terkait mechanical rights, kami akan ada lanjutannya lagi dalam waktu dekat," ungkap Tiffany baru-baru ini
Walau begitu, Tiffany belum bisa memberikan detail lebih lanjut mengenai isi gugatan tersebut.
Diketahui polemik ini pertama kali mencuat setelah Daryl Nasution, putra Keenan, menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak cipta atas versi "Nuansa Bening" yang dibawakan Vidi Aldiano dan beredar luas di platform streaming digital seperti Spotify.
Baca Juga: Favorit Vidi Aldiano! Kenalan Sama Ayam Berkah Blok M, Legenda Ayam Kampung Sejak 1960-an
Daryl menemukan bahwa lagu tersebut diunggah oleh VA Records, label rekaman milik Vidi Aldiano, bukan oleh Suara Hati, label yang sebelumnya memiliki kerja sama resmi dengan Keenan.
"Kalau kita lihat metadata song credit di platform digital, akan terlihat siapa yang mengunggah lagu dan siapa penciptanya. Ternyata, yang mengunggah bukan Suara Hati, melainkan VA Records," jelas Daryl.
Tidak hanya masalah distribusi digital, Daryl juga menemukan kejanggalan pada pencantuman nama pencipta lagu di metadata.
Dia menyebut nama VA Records tercantum sebagai salah satu penulis lagu, berdampingan dengan nama Keenan Nasution.
Padahal, lagu "Nuansa Bening" adalah karya cipta Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
"Sekarang semuanya berbasis sistem. Hal ini memungkinkan VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu, padahal jelas-jelas itu bukan ciptaan mereka," ucap Daryl.
Kondisi ini semakin meruncing setelah Keenan Nasution mengajukan gugatan terhadap Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut menuduh Vidi telah membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial tanpa izin resmi dalam lebih dari 300 penampilan sejak tahun 2008 hingga 2024.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Keenan menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar pada Vidi Aldiano.