Keenan Nasution Akhiri Sengketa dengan Vidi Aldiano, Tapi Penggunaan Lagu Nuansa Bening Tak Bebas
Perselisihan panjang terkait hak cipta lagu legendaris Nuansa Bening akhirnya menemui titik akhir. Musisi senior Keenan Nasution resmi menghentikan langkah hukumnya terhadap mendiang Vidi Aldiano.
Keputusan besar ini diambil Keenan Nasution atas pertimbangan nurani dan rasa kemanusiaan. Hal tersebut berkaitan meninggalnya Vidi Aldiano yang sebelumnya berstatus sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Meski sengketa hukum telah dihentikan, pihak Keenan Nasution memberikan catatan penting kepada publik. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menegaskan bahwa berakhirnya kasus ini bukan berarti lagu Nuansa Bening bebas digunakan tanpa izin.
Baca Juga: Hadir di TPU Tanah Kusir, Deddy Corbuzier: Semua Orang Bersaksi Vidi Aldiano Orang Baik
"Pemakaian lagu untuk tujuan komersil itu harus ada izin dari penciptanya," tegas Minola Sebayang dalam wawancara virtual pada Rabu (25/3/2026).
Minola menjelaskan bahwa penghentian perkara terhadap almarhum merupakan bentuk empati, namun hal itu tidak boleh disalahartikan oleh pihak lain.
Baca Juga: Vidi Aldiano Kesal Sakitnya Diberitakan Berlebihan Hingga Dibilang Pakai Wig
Menurutnya, rasa hormat kepada seseorang yang telah meninggal dan aturan dalam industri musik adalah dua hal yang berbeda.
Sebelum meninggal dunia, Vidi Aldiano sempat digugat oleh Keenan Nasution terkait hak cipta lagu Nuansa Bening. [Instagram]
Peringatan ini ditujukan kepada siapa saja yang ingin membawakan lagu ciptaan Keenan Nasution untuk kepentingan komersial.
"Jadi tetap berlaku bahwa siapa pun yang ingin menggunakan lagu 'Nuansa Bening' atau lagu ciptaan klien kami yang lain secara komersial, tetap harus meminta izin dan juga harus menyelesaikan hak ekonominya klien kami," jelas Minola.
Ketentuan ini juga berlaku bagi para kreator konten di platform digital yang memonetisasi video cover lagu tersebut. Jika digunakan untuk tujuan komersial, mereka tetap diwajibkan menyelesaikan hak ekonomi kepada pencipta lagu.