Gosip

Kabar Jennie BLACKPINK Beli Gedung Kedubes Irak Seharga Rp230 M, Kemenlu Buka Suara

13 Februari 2026 | 20:02 WIB
Kabar Jennie BLACKPINK Beli Gedung Kedubes Irak Seharga Rp230 M, Kemenlu Buka Suara
Jennie BLACKPINK. (Instagram)

Member BLACKPINK, Jennie, menggegerkan publik dengan kabar pembelian sebuah gedung mewah senilai 20 miliar Won atau sekitar Rp230 miliar secara tunai. Namun, transaksi properti ini mendadak menjadi polemik internasional setelah terseret isu pembelian aset resmi milik pemerintah asing.

rb-1

Gedung yang berlokasi di kawasan elit Dongbinggo-dong, Seoul, tersebut diketahui tengah digunakan sebagai kantor Kedutaan Besar Irak untuk Korea Selatan. Hal ini memicu spekulasi liar di media sosial bahwa sang idol telah membeli properti yang seharusnya menjadi milik negara Irak.

Jennie dilaporkan membeli bangunan tersebut pada Mei tahun lalu dan telah menyelesaikan proses balik nama kepemilikan pada Desember 2025. Bangunan bersejarah dari tahun 1970 ini berdiri di area strategis yang memang dikenal sebagai pusat konsentrasi kantor perwakilan diplomatik.

Baca Juga: Viral Jennie BLACKPINK Buka Jaket Perlihatkan Dada di Konser DEADLINE Los Angeles

rb-2

Jennie BLACKPINK. (Instagram)Jennie BLACKPINK. (Instagram)

Rumor ini semakin memanas karena warganet menganggap penjualan gedung kedutaan milik sebuah negara adalah hal yang sangat tidak lazim dan sensitif. Akibatnya, Kementerian Luar Negeri Irak terpaksa turun tangan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang simpang siur tersebut.

Dalam pernyataan resminya, pihak Kedutaan Besar Irak menegaskan bahwa pemerintah mereka sama sekali tidak memiliki aset properti tetap di Korea Selatan. Mereka menjelaskan bahwa selama ini operasional kantor kedutaan di Seoul dilakukan melalui sistem sewa kepada pemilik pribadi.

Baca Juga: Wow! Jennie Habiskan Rp231 Miliar Tunai untuk Beli Gedung Bekas Kedutaan Irak di Seoul

"Kementerian menegaskan bahwa Republik Irak tidak memiliki gedung kedutaan atau tempat tinggal apa pun di Republik Korea," tulis pernyataan resmi Kedutaan Besar Irak. Penegasan ini membuktikan bahwa Jennie sebenarnya membeli gedung tersebut dari pihak swasta selaku pemilik lahan asli.

Pihak Irak menambahkan bahwa status kantor mereka di Seoul berjalan sesuai dengan prosedur administrasi dan praktik diplomatik internasional yang standar. "Kedutaan menempati gedungnya berdasarkan perjanjian sewa yang sah dan disetujui oleh negara tuan rumah," lanjut pihak kementerian.

Dengan adanya penjelasan ini, klaim bahwa Jennie membeli aset milik negara asing secara otomatis dinyatakan tidak berdasar dan keliru. "Oleh karena itu, klaim mengenai penjualan gedung milik negara Irak sama sekali tidak memiliki landasan fakta," tegas mereka.

Jennie BLACKPINK. (Instagram)Jennie BLACKPINK. (Instagram)

Kasus ini menjadi pelajaran edukatif bagi publik untuk lebih teliti dalam memahami status kepemilikan properti yang disewa oleh lembaga negara. Pembelian gedung dari pemilik pribadi adalah hak komersial yang sah, meskipun bangunan tersebut sedang difungsikan sebagai kantor misi diplomatik.

Kementerian Luar Negeri Irak juga mendesak media agar lebih akurat dan selalu mengandalkan sumber resmi dalam setiap pemberitaan lembaga negara. Langkah ini diambil demi menghindari penyebaran informasi tidak akurat yang berpotensi memengaruhi hubungan diplomatik antarnegara.
 

Tag Jennie BLACKPINK Irak Jennie