Jadi Tentara Amerika Serikat, Kezia Syifa Terancam Kehilangan Status WNI
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sedang mengumpulkan bukti dan verifikasi terkait viralnya seorang wanita bernama Kezia Syifa yang diduga menjadi anggota militer Amerika Serikat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa secara konstitusional, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang bergabung dengan kesatuan tentara asing.
Larangan ini memiliki pengecualian sangat ketat, yaitu hanya atas izin khusus Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara.
Baca Juga: Viral Keluhan WNA Paspor Disita karena Kebijakan Ambigu, Dirjen Imigrasi Minta Maaf
“Pada prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing. Kecuali atas izin presiden,” tegas Supratman dalam keterangannya kepada media, Rabu (21/1/2026).
Konsekuensi Berat Hilangnya Kewarganegaraan
Baca Juga: Siapa Kezia Syifa, WNI Jadi Tentara Amerika Serikat yang Viral Pamit Keluarga?
Kezia Syifa WNI yang diduga jadi tentara Amerika Serikat. [TikTok]
Menteri Supratman menjelaskan konsekuensi hukum yang berat jika ada WNI terbukti bergabung dengan militer resmi negara lain tanpa izin presiden. Status kewarganegaraan orang tersebut dapat dicabut.
“Kalau bergabung tidak dengan izin presiden, maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” terangnya.
Lebih lanjut, jika hasil verifikasi membuktikan kebenaran dugaan tersebut, Kemenko Kumham Imipas akan mengambil langkah tegas. Langkah tersebut mencakup pencabutan semua dokumen kewarganegaraan, termasuk paspor.
“Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas untuk pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor dari yang bersangkutan,” jelas Supratman.
Proses Verifikasi Masih Berjalan
Kezia Syifa WNI yang diduga jadi tentara Amerika Serikat. [TikTok]
Hingga saat ini, pihak kementerian masih melakukan kroscek dan verifikasi mendalam terhadap kasus ini. Pemerintah ingin memastikan kebenaran informasi dan tingkat keterlibatan Kezia Syifa, perempuan muda asal Banten yang fotonya mengenakan seragam loreng dan atribut mirip militer AS viral di media sosial.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya. Makanya harus dipastikan betul-betul soal kepastian keterlibatannya,” kata Supratman.
Foto yang beredar menunjukkan Kezia Syifa mengenakan seragam loreng berwarna abu-cokelat dengan hijab, sedang berpamitan kepada orang tuanya di sebuah bandara. Pada seragam tersebut terlihat atribut-atribut yang menyerupai lambang militer, termasuk bendera Amerika Serikat.
Kasus ini kembali menyoroti ketentuan ketat UU Kewarganegaraan Indonesia yang melindungi kedaulatan negara dengan melarang warga negara berkhidmat kepada angkatan bersenjata asing tanpa izin resmi tertinggi. Publik kini menunggu hasil investigasi resmi pemerintah terhadap kebenaran klaim keikutsertaan Kezia Syifa dalam militer AS.