Gosip

Ini Isi Gugatan Wulan Guritno Perkara Sabda Ahessa Pinjam Rp396 Juta

Wulan Guritno seksi pakai bikini di Bali Instagram

Sabda Ahessa digugat secara perdata oleh Wulan Guritno dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Sabda Ahessa diduga tak mau membayar utang yang dipinjam dari Wulan Guritno sebesar Rp396.150.000.

Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024. Wulan Guritno diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ficky Fernando. Perkara yang ditujukan kepada Sabda Ahessa adalah perbuatan melawan hukum.

Wulan Guritno Menolak Tua Instagram

Wulan Guritno Menolak Tua [Instagram]

Informasi ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, telah mengkonfirmasi gugatan tersebut.

Gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno berupa tuntutan atas Perbuatan Melawan Hukum. Djuyamto mengungkapkan bahwa gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Sabdayagra Ahessa (@sabdaahessa)


Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada 7 poin yang dituliskan dalam petitum.

Berikut adalah isi dari petitum yang diajukan Wulan Guritno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan perdata terhadap Sabda Ahessa:

  1. Menerima serta mengabulkan GUGATAN PMH dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah menerima dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) dari PENGGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah);
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah);
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo;
  7. Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad).

Sabda Ahessa dan Wulan Guritno sempat bikin heboh karena menjalin asmara dengan rentan usia yang cukup jauh. Keduanya bahkan tak canggung mengumbar kemesraan.

Namun, pada pertengahan 2023, keduanya tak pernah lagi terlihat bersama. Wulan Guritno dan pria yang berbeda usia 15 tahun lebih muda itu dikabarkan putus.

Rumor itu mencuat setelah tidak ada sama sekali foto kemesraan keduanya di akun Instagram masing-masing. Padahal mereka selalu memajang foto mesra dan kebersamaan dalam setiap momen.

Pada 1 Juni 2023, Sabda Ahessa juga tidak menggandeng Wulan Guritno untuk menghadiri perayaan ulang tahun sang bunda.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications