Ian Kasela Tegas Soal Hak Cipta Lagu: Tidak Ada yang Gratis!
Music

Polemik mengenai royalti hak cipta lagu terus bergulir hangat di tengah industri musik Tanah Air.
Berbagai pihak turut menyuarakan pendapatnya, tak terkecuali Ian Kasela, vokalis grup band Radja.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (9/6/2025), Ian dengan tegas menyoroti isu "lagu gratis" yang disebutnya menyesatkan publik.
"Stop membohongi publik. Tidak ada yang gratis karena sudah diatur dalam UUHC. 'Bebas bukan tanpa batas'. Setiap tempat komersial sudah dikenakan biaya atas penggunaan lagu, jadi pencipta itu dibayar. No Free," tulis Ian, menegaskan bahwa penggunaan lagu, terutama untuk kepentingan komersial, memiliki konsekuensi finansial.
Ian lalu melanjutkan di bagian caption bahwa meskipun siapa pun bisa membawakan lagu yang sudah dirilis, kewajiban untuk menghormati hak cipta tidak boleh dilupakan.
Selain itu Ian membedakan dua jenis pengguna lagu. Pengguna pertama adalah penyanyi atau performer yang meng-cover lagu.
Mereka, menurut Ian, wajib menyertakan nama pencipta dan yang mempopulerkan lagu tersebut sebagai bentuk penghargaan moral.
Sedangkan untuk pengguna kedua, yaitu penyelenggara kegiatan komersial, Ian menjelaskan kewajiban mereka untuk meminta izin dan membayar kepada lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).
"Pengguna 2 (penyelenggara) dalam setiap kegiatan komersialnya wajib meminta izin & membayar pada lembaga yg sdh di atur dlm UUHC atas usaha bisnis yang dilakukan, dan menyertakan list lagu-lagu yang akan digunakan dalam sebuah pertunjukan (komersial)," sambungnya.
Pernyataan Ian ini merupakan pukulan telak bagi narasi "bebas pakai tanpa membayar".
Selain itu dia menekankan bahwa pencipta lagu berhak penuh atas karya ciptaannya.
"Jadi tidak ada istilah 'bebas pakai (sampai sepuasnya) tanpa membayar'!! Come On. Jangan bodohi masyarakat karena pencipta lagu BERHAK mendapatkan haknya sebagai pemilik tunggal atas karya ciptaannya, namun pintunya sudah di tetapkan pemerintah melalui PP 56 dan SK Menteri," pungkasnya, mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan memahami regulasi yang ada.
Diketahui Kemunculan berbagai pernyataan dari musisi ini tak lepas dari kembali memanasnya polemik distribusi royalti musik di Indonesia.
Isu ini bermula dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang mempertanyakan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam penyaluran royalti kepada para pencipta lagu.
Tak hanya itu, beberapa kasus hukum yang melibatkan penyanyi dan pencipta lagu juga turut mewarnai perdebatan ini.
Sebut saja seperti gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, kasus Vidi Aldiano yang digugat Keenan Nasution, hingga laporan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora.