Hakim Diduga Langgar Kode Etik, Agnez Mo Nggak Jadi Bayar Denda Rp1,5 Miliar?
Gosip

Ari Bias menggugat Agnez Mo Rp1,5 miliar atas penggunaan lagu 'Bilang Saja' yang diduga pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Biaga.
Gugatan Ari Bias pun dikabulkan Pengadilan Niaga dan Agnez wajib membayar denda tersebut.
Komisi III DPR RI Habiburokhman menduga adanya hal yang janggal dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ramalan Shio 4-10 Agustus 2025: Hati-hati Pengeluaran Banyak, Dompet Tipis!
Sebab hakim yang menangani kasus pelanggaran hak cipta ini menggunakan rumusan yang tak sesuai dengan UU Hak Cipta.
Habiburokhman meminta untuk mengusut tuntas Rapat Dengar Pendapat Umum bersama organisasi VISI yang diketuai Armand Maulana.
Baca Juga: Agnez Mo Mau Ajukan Kasasi Lawan Ari Bias: Kebenaran Akan Selalu Menemukan Jalan
Ari Bias pun angkat suara mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat Umum.
Dia merasa tidak adil karena RDPU tidak melibatkan pencipta lagu.
"Saya khawatir terjadi opini publik yang tidak seimbang karena RDPU itu sendiri sangat disayangkan tidak melibatkan pencipta lagu sebagai yang dimintai keterangan," ucap Ari.
Dia pun menyentil topik yang membahas hakim melanggar kode etik dalam sidang yang memenangkan gugatannya.
"Soal hakim yang dianggap melanggar kode etik, Komisi III DPR RI mengatakan bahwa itu baru dugaan pelanggaran. Belum terbukti," ungkap Ari.
Ari Bias angkat suara soal hakim langgar kode etik di kasus Agnez Mo
"Tetapi, framingnya itu seolah-olah hakim melanggar kode etik. Padahal kan baru dugaan," sambungnya.
Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi, hormati saja proses hukumnya. Sekarang sedang kasasi, tunggu saja hasilnya," kata Ari.
"Saya justru menganggap permintaan Komisi III DPR RI, justru membuat kasus ini semakin jadi atensi," lanjutnya.
Agnez Mo membawakan single 'Bilang Saja' yang masuk dalam album 'And The Story Goes...' pada Oktober 2003.