12 Tahun Penjara! Sidang Vadel Badjideh Masuk Babak Tuntutan
Selebritas TikTok Vadel Badjideh menghadapi tuntutan hukuman yang sangat berat dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ia dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 1 September 2025.
Baca Juga: Sidang Pemerasan Nikita Mirzani Ditunda Gara-Gara Sakit Gigi, Permohonan Bebasnya Juga Mental!
Persidangan ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak laporan polisi diajukan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, persidangan dilakukan secara daring. Pemilihan metode virtual ini bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Jelang Vonis Kasus Vadel Badjideh, Sang Kakak: Kami Bawakan Kasih Sayang, Sisanya Pasrah pada Tuhan
Hal itu dilakukan mengingat kondisi Jakarta yang masih belum sepenuhnya kondusif pascaunjuk rasa. Keamanan dan situasi ibu kota menjadi pertimbangan utama penyelenggaraan sidang virtual.
Vadel Badjideh sendiri dihadirkan melalui sambungan virtual dalam sidang. Melalui layar virtual, ia menyimak seluruh proses persidangan termasuk pembacaan tuntutan.
Foto Vadel Badjideh
“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Rio Barten kepada awak media.
Lebih lanjut, Rio menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari pihak terdakwa.
Ini menjadi kesempatan bagi Vadel dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan.
Sidang dijadwalkan kembali digelar satu minggu ke depan.
"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depa untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," imbuhnya.
Adapun kasus ini berawal saat Vadel Badjideh menjalani hubungan dengan putri Nikita Mirzani, berinisial LM, pada Januari 2024. Hubungan mereka berkembang menjadi lebih serius.
Saat menjalin asmara, hubungan mereka disebut-sebut sudah terlalu jauh.
Vadel diduga sempat merayu LM untuk melakukan hubungan badan, layaknya pasulan suami istri, di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh (Instagram/vadelbadjideh)
Kemudian dari hasil hubungan badan tersebut, LM diduga hamil di luar nikah. Kehamilan ini menjadi titik awal terungkapnya kasus tersebut.
Vadel diduga menyuruh LM untuk menggugurkan kandungannya. Bukan hanya sekali, tapi dua kali. Dugaan ini yang kemudian memperberat kasus yang dihadapi Vadel.
Mengetahui hal itu, Nikita sebagai orang tua, marah besar. Ia memang tidak merestui hubungan putrinya dengan Vadel.
Nik, sapaan akrabnya, lantas melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta selatan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada 24 September 2024.
Vadel Badjideh didakwa dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara.