Fenomena Jasa Nikah Siri Kian Marak, Ini Deretan Iming-Iming yang Ditawarkan
Praktik jasa nikah siri menjadi sorotan publik setelah beredar video-video proses ijab kabul, termasuk pasangan warga negara Singapura di Batam. Dalam video yang diunggah oleh sebuah akun penyedia layanan nikah siri, pasangan tersebut tampak melangsungkan akad lengkap dengan penghulu, saksi, serta perlengkapan prosesi lainnya.
Penyedia jasa itu mengklaim proses ijab kabul dilakukan secara “real dan 100% amanah”, seolah menegaskan bahwa layanan mereka bisa dipercaya dan aman dari risiko.
Tak hanya itu, promosi yang disertakan dalam video juga menampilkan beragam janji kemudahan bagi calon pasangan yang ingin menikah tanpa prosedur resmi negara.
Baca Juga: Model Helwa Bachmid Curhat Diduakan Habib Bahar bin Smith, Ditelantarkan saat Hamil
Ilustrasi - Pernikahan secara siri. [Pexels/Caleboquendo]
Jasa nikah siri tersebut menawarkan paket lengkap dengan sejumlah iming-iming yang menggiurkan bagi pihak yang ingin proses cepat, privat, dan tidak berbelit.
Berdasarkan keterangan promosi dalam unggahan tersebut, berikut fasilitas dan janji yang diklaim disediakan:
Baca Juga: Biodata Dwinanda Linchia Levi, Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas Tanpa Busana
- Penghulu, wali nikah, dan saksi-saksi disediakan tanpa perlu membawa pihak keluarga.
- Sertifikat nikah diberikan langsung usai akad, meski bukan dokumen resmi negara.
- Tempat akad nikah disiapkan lengkap dengan meja, dekorasi sederhana, hingga perlengkapan lainnya.
- Pakaian akad nikah disediakan secara gratis bagi kedua mempelai.
- Privasi terjamin, dengan jaminan proses tidak akan terekspos publik.
- Biaya terjangkau dan diklaim lebih murah dibanding proses legal melalui KUA.
- Persyaratan mudah, bahkan dapat dilakukan tanpa banyak dokumen.
- Dokumentasi foto dan video disertakan sebagai bagian dari fasilitas layanan.
Fenomena jasa nikah siri yang marak dipromosikan di TikTok menuai sorotan tajam dari publik dan pemerintah. Layanan ini menawarkan proses pernikahan siri secara cepat, mudah, dan tanpa persyaratan ketat, bahkan disertai janji menyediakan “sertifikat” atau “buku nikah siri” dengan tarif sekitar Rp1,5 juta.
Meski sah secara agama, pernikahan siri tidak tercatat negara sehingga dapat menimbulkan risiko hukum, terutama terkait hak istri, hak waris, status anak, dan perlindungan hukum lainnya.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Agama melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa nikah siri online sangat berbahaya. Ia menyebut tidak adanya mekanisme validasi membuat praktik tersebut rawan masalah keagamaan, sosial, dan hukum.
Jasa nikah siri sedang viral di media sosial.
“Melalui nikah siri, buku nikah tidak akan diterbitkan. Artinya seluruh konsekuensi hukum keluarga otomatis tidak bisa diproses,” ujarnya.
Zayadi menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan wajib dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sesuai UU Perkawinan dan regulasi turunannya. Proses resmi mencakup verifikasi identitas, pemeriksaan usia, pengecekan status, keabsahan wali, serta dua saksi sah.
Kemenag menegaskan bahwa jasa nikah siri online tidak dibolehkan karena melanggar prinsip hukum dan keagamaan. Ia menambahkan bahwa layanan nikah siri digital umumnya tidak memenuhi seluruh ketentuan tersebut.