Gosip

Feby Febiola Kesulitan Dapat Surat Suara: Semoga Tidak Digunakan untuk Kecurangan

Feby Febiola mengungkap kesedihannya karena tidak bisa menggunakan suaranya pada Pemilu 2024.

Hal itu disebabkan karena Feby berada di Bali, sementara E-KTP masih Jakarta.

“Indonesia ini aneh banget. Diaspora aja gampang milih,” tulis Feby melalui Instagram Story.

Feby Febiola Kesulitan Dapat Surat Suara

Feby Febiola Kesulitan Dapat Surat Suara [Instagram Story]

Sebagai informasi, diaspora adalah penyebaran orang antar negara atau orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri.

“Sementara yang pindah tempat tinggal masih di Indonesia dipersulit. Harus inilah, itulah,” keluhnya.

Curhatan Feby Febiola di Instagram Story berlanjut hari ini, Rabu (14/2/2024), melalui feed Instagram.

“Sedih karena ga bisa nyoblos.. Ga paham kenapa sulit banget dapet surat suara, padahal udah E KTP,” kata Feby sambil membagikan potretnya sedang ngopi.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Feby Febiola (@febyfebiola_)


Karena tidak bisa menggunakan haknya, Feby berharap suaranya tidak digunakan untuk kecurangan.

“Ya sudahlah, ngopi aja..semoga suaraku tidak digunakan untuk kecurangan..” pungkas Feby Febiola.

Tak sendiri, followers Instagram Feby juga mengeluhkan hal serupa.

“Ya banyak yang gak bisa milih karena perantau… harus pakai surat pindah A5 segala… kurang banget sosialisasinya ke masyarakat umum,” komentar akun @dau***.

Feby Febiola Berharap Suaranya Tidak Digunakan untuk Kecurangan

Feby Febiola Berharap Suaranya Tidak Digunakan untuk Kecurangan [Instagram]

“Sosialisasi KPU sangat kurang pemilu kali ini, saya dan anak saya juga ga bisa ikut nyoblos,” sahut akun @dw***.

Mengutip dari kpu.go.id, cara pindah memilih atau pindah TPS pertama-tama adalah menyiapkan KTP atau KK.

Selanjutnya, pemilih yang ingin pindah melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal serta bukti alasan pindah memilih.

Apabila sudah lengkap, maka dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications