Fariz RM Lagi-Lagi Terjerat Narkoba, Ini 3 Kasus Sebelumnya

Gosip

19 Februari 2025 | 02:04:48
image
Fariz RM [Instagram]|Fariz RM [Instagram]

Setelah beberapa kali tersandung kasus narkoba, Fariz RM kembali diamankan oleh pihak kepolisian. Kali ini, musisi yang juga dikenal sebagai paman Sherina Munaf itu ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat.

rb-1

Penangkapan musisi berusia 66 tahun telah dikonfirmasi oleh Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan. Dua barang bukti ditemukan dalam penangkapan tersebut, meskipun rinciannya belum bisa diungkapkan.

"Barang bukti sabu dan ganja," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan pada Rabu (19/1/2025).

Penyanyi "Sakura" itu kembali ditangkap karena narkoba, menjadikannya penangkapan keempat kalinya. Berikut adalah kilas balik tiga kasus narkoba yang pernah menjerat Fariz RM sebelumnya.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'

1. Ditangkap Pertama Kalinya pada 2007

Pada 28 Oktober 2007 dini hari, Fariz RM terjaring razia di Jakarta. Polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram dari musisi yang telah menghasilkan lebih dari seratus album tersebut.

Lintingan ganja ditemukan di dalam bungkus rokok milik Fariz RM. Setelah menjalani tes urine, ia dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Akibatnya, Fariz RM harus merasakan dinginnya lantai penjara selama delapan bulan akibat kasus narkoba yang menjeratnya. Vonis ini ia terima dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2008, dengan beberapa pengurangan masa tahanan.

2. Ditangkap Menggunakan Ganja dan Heroin 2015

Pada 6 Januari 2015, sehari setelah merayakan ulang tahunnya yang ke-56, Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap oleh polisi Polres Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sejumlah barang bukti narkoba, seperti ganja dan heroin, ditemukan polisi saat menangkap pemikik nama Fariz Roestam Moenaf itu. Selain narkoba, polisi juga menemukan alat isap. Heroin ditemukan di kantong celananya, dan Fariz RM mengakui bahwa heroin tersebut adalah miliknya.

Pada saat itu, Fariz mendekam di penjara selama 6 bulan sebagai ganjaran atas penyalahgunaan narkoba yang kedua.

3. Gunakan Sabu dan Obat Terlarang Lain 2018

Dua kali berurusan dengan hukum karena narkoba tidak membuat Fariz RM kapok. Pada 24 Agustus 2018, ia itu kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Jakarta Utara di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari penangkapan Fariz RM, polisi menyita beberapa jenis narkoba, antara lain sabu, alprazolam, dan dumolid. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu atau bong di lokasi penangkapan.

Setelah tiga kali ditangkap karena narkoba, Fariz RM akhirnya menjalani rehabilitasi untuk pertama kalinya pada tahun 2019.

Rehabilitasi ini dilakukan di Pusat Rehabilitasi BNN Lido, setelah ia ditangkap pada 24 Agustus 2018 dan mendapat rekomendasi dari BNNK.

Tag Fariz RM Fariz RM terjerat narkoba viral

Terkini