Erika Carlina Hamil, Pahami Status dan Hak Hukum Anak di Luar Nikah Pasca Putusan MK

Erika Carlina memutuskan tidak menikah meski mengetahui siapa ayah dari anak yang dikandungnya.

Gosip

18 Juli 2025 | 17:04:38
image
Erika Carlina [Instagram]

Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan pengakuan blak-blakan Erika Carlina.

rb-1

Dalam siniar "Close The Door" bersama Deddy Corbuzier, Erika mengaku tengah hamil sembilan bulan.

Ia pun memutuskan tidak menikah dengan pria yang menjadi ayah biologis anaknya.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'

rb-2

Keputusan berani ini tentu memicu beragam reaksi di masyarakat.

Lantas muncul pertanyaan fundamental mengenai status hukum dan nasib anaknya yang lahir di luar pernikahan dalam tata hukum di Indonesia.

Baca Juga: Sepak Terjang Tom Lembong, Disebut Gibran Rakabuming saat Debat Cawapres

Dalam kasus tersebut, anak memang kerap menjadi pihak yang paling rentan.

Secara historis, hukum di Indonesia memiliki garis tegas yang berpusat pada perlindungan institusi perkawinan sah.

Sebelum perubahan besar, landasan utama status anak di luar nikah adalah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Pasal ini menyatakan: "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Artinya, secara hukum, anak tersebut hanya diakui sebagai keturunan dari garis ibu.

Konsekuensinya sangat signifikan: anak tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis yang berarti tak berhak pula atas nafkah, warisan, maupun nama keluarga.

Erika Carlina [YouTube/Deddy Corbuzier]Erika Carlina [YouTube/Deddy Corbuzier]

Dalam akta kelahiran pun, umumnya hanya akan tercantum nama ibu sebagai orangtua tunggal.

Posisi ini menempatkan anak dalam situasi yang tidak menentu karena tidak adanya perlindungan hukum yang mengikat ayah biologisnya untuk bertanggung jawab.

Kekakuan hukum tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Putusan ini dianggap sebagai sebuah revolusi dalam hukum keluarga di Indonesia karena memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.

MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika diartikan menghilangkan hubungan perdata antara anak dengan ayah biologisnya.

Oleh karena itu, MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi:

"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Erika Carlina [YouTube/Deddy Corbuzier]Erika Carlina [YouTube/Deddy Corbuzier]

MK menegaskan bahwa hubungan darah tidak dapat dihapus oleh status pernikahan orangtuanya.

Dengan adanya putusan ini, seorang anak yang lahir di luar nikah kini memiliki hak untuk menuntut pengakuan dan hak-hak keperdataan dari ayah biologisnya, asalkan hubungan darah tersebut dapat dibuktikan.

Pembuktian ini umumnya dilakukan melalui tes DNA sebagai bukti ilmu pengetahuan dan teknologi yang akurat.

Putusan MK tersebut dapat diimplikasikan untuk anak Erika Carlina sebagai berikut:

1. Hak Nafkah dan Biaya Hidup

Anak berhak mendapatkan nafkah dan biaya pemeliharaan dari ayah biologisnya hingga ia dewasa.

Jika sang ayah menolak, ibu dari anak tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pemenuhan hak anak.

2. Hak Waris

Putusan MK membuka peluang bagi anak di luar nikah untuk mendapatkan warisan dari ayah biologisnya.

Meskipun teknis pembagiannya mungkin berbeda dengan anak sah, haknya sebagai ahli waris kini diakui secara hukum.

3. Pencantuman Nama Ayah di Akta Kelahiran

Jika ayah biologis mengakui anak tersebut, namanya dapat dicantumkan dalam akta kelahiran anak.

Pengakuan ini, sesuai ketentuan KUHPerdata, harus mendapatkan persetujuan dari pihak ibu yang bertujuan untuk melindungi anak dari pengakuan palsu.

4. Hubungan dengan Keluarga Ayah

Anak tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, tetapi juga dengan keluarga besar dari pihak ayah.

Putusan MK ini memberikan pijakan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak yang lahir di luar pernikahan.

Tag viral Erika Carlina Mantan Erika Carlina Pacar Erika Carlina Erika Carlina Hamil Anak Di Luar Nikah Putusan MK

Terkini