Duh! Agnez Mo Dituntut Bayar Denda Rp 1,5 Miliar Gegara Bawakan Lagu Orang Tanpa Izin
Music

Agnez Mo disomasi pencipta lagu Bilang Saja bernama Ari Bias. Teguran berkekuatan hukum ini dilayangkan karena Agnez dianggap bawakan lagu tersebut tanpa izin Ari.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan, Agnez Mo membawakan lagu milik kliennya dalam konser di tiga kota pada Mei tahun lalu. Ari juga tak mendapat royalti dari penampilan Agnez dengan lagu tersebut.
"Peristiwa ini sudah terjadi satu tahun lalu, bulan Mei di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan ke Ari Bias sebagai hak cipta," kata Minola Sebayang di Jakarta, Kamis (2/5).
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
Agnez Mo Bed Rest [Instagram]
Sebelum dibuka ke publik, Ari Bias lebih dulu mengirim somasi tertutup pada HW Group sebagai penyelenggara konser Agnez Mo di tiga kota tersebut. Hanya saja, surat yang dikirim pada April lalu tak mendapat balasan.
Bukan cuma itu, Ari Bias juga sudah berupaya membangun komunikasi dengan pihak Agnez Mo. Lagi-lagi, dia tak digubris.
Untuk itu, Ari Bias memilih membuka persoalan ini ke publik dengan cara gelar jumpa pers sekaligus mensomasi secara terbuka.
Minola mengatakan, dalam somasinya, Ari Bias menuntut Agnez Mo membayar denda Rp 1,5 miliar.Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
View this post on Instagram
"Penalti masing-masing Rp500 juta (tiap konser), jadi tiga konser Rp1,5 miliar yang harus dibayar," kata Minola.
Menurut Minola, jumlah tersebut amat wajar.
"Ini sangat relevan karena melihat honor Agnez Mo cukup besar dan ini masuk akal," kata Minola.