Cut Intan Komentari Vonis 4,5 Tahun Penjara Armor Toreador, Puas?
Gosip

Cut Intan Nabila buka suara soal suaminya, Armor Toreador yang dijatuhi vonis 4,5 tahun terkait kasus KDRT.
Diketahui Armor menerima vonis tersebut secara ikhlas dengn tidak mengajukan banding.
Soal hal tersebut, Cut Intan disebut merasa sangat puas.
Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
"Klien kami cukup puas, hakim menyatakan Armor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ucap Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila.
Ana sebagai kuasa hukum juga turut bahagia karena Cut Intan bisa dapat keadilan dari aksi KDRT yang dilakukan Armor.
"Kami selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila mengucap syukur Alhamdulillah akhirnya klien kami mendapatkan keadilan," ungkap Ana.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'

Menurut Ana, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Armor sudah tepat.
"Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak," sambung Ana.
Ana pun menyampaikan terima kasih pada semua pihak yan telah menangani kasus KDRT yang menimpa Cut Intan.
"Kami juga sangat menghargai kerja sama aparat penegak hukum dan pengadilan, pihak kepolisian yang sudah cepat tanggap menangani kasus ini, JPU dan Majelis Hakim yang sudah memutus perkara ini seadil-adilnya," ujar Ana.
Selain itu Ana berharap vonis yang diterima Armor jadi pelajaran agar kasus KDRT tak terulang lagi.
"Cut Intan Nabila berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan mendoakan semoga Armor dapat mengambil hikmah baik atas peristiwa ini," tambah Ana.
Ana juga menyebut sebagai suatu hal yang normal terkait maaf dari Cut Intan yang meringankan vonis Armor.
"Ya itu normal dalam proses peradilan, hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa," tandas kuasa hukum Cut Intan ini.

Diketahui vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada Armor Toreador itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun.
Majelis hakim rupanya memberi keringanan vonis karena Armor telah mengakui perbuatannya melakukan KDRT.
Selain itu, Cut Intan yang telah memberi maaf pada Armor pun jadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis.
Bukan hanya kasus KDRT, Cut Intan juga melayangkan gugatan cerai pada Armor Toreador namun hingga kini masih bergulir di persidangan.